KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA
Muhamada Gian Ikhsan, M.Pd
Negara Indonesia adalah negara yang beragama, sebagaimana dalam pancasila yang merupakan dasar atau ideologi bangsa yang pada sila pertamanya yang berbunyi "Ketuhana Yang Maha Esa" yang berarti bahwa negara Indonesia berasaskan Ketuhanan, yang artinya bahwa seluruh rakyatnya dijamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa terlepas dari amalan-amalan dan kegiatan keagamaan masing-masing. sebagai contoh pelajar ketika akan memulai untuk melaksanakan kegiatan belajar disekolah selalu diawali dengan membaca doa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. dan setiap agama dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan aman.
Sebagai negara yang menjamin kebebasan dan kemerdekaannya dalam memeluk agama Negara Indonesia menuangkannya dalam sila pertama dalam Pancasila, dan pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"
dengan adanya sila pertama dan Pasal 28E UUD 1945 jelas sudah Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam menjalankan dan memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. adapun agama yang secara resmi diakui dengan Undang-undang ada 6 (enam) agama, yang berdasarkan pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang menjelaskan mengenai agama yang diakui oleh negara bukan berarti adanya diskriminasi terhadap kepercayaan atau agama lain di luar 6 (enam) agama yang disebutkan. untuk agama lain selain dari 6 agama yang diakui oleh Undang-undang tetap diperbolehkan dan tidak dilarang selama tidak mengganggu dan melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini sebagai perwujudan dari sila pertama yang mengharuskan setaip warga negara untuk memeluk agana dan bertuhan.
kenapa warga negara Indonesia harus bertuhan?
dalam praktik ketatanegaraan sebuah negara itu harus memiliki ideologi. dimana ideologi tersebut mencerminkan tujuan dan dasar dari negara tersebut salah satunya adalah dasar dalam agama. ada beberapa negara yang menganut ideologi yang tidak mewajibkan atau bahkan tidak mengizinkan warga negaranya untuk memeluk agama karena dianggap bahwa agama akan menghalangi kepentingan dari negara tersebut. salah satunya adalah negara dengan ideologi komunis. namun berbeda dengan Negara Indonesia yang yang memeiliki Ideologi Pancasila yang mewajibkan warganegaranya menganut agama itu dikarenakan agama dianggap sebagai benteng utama untuk menjaga prilaku manusia dan menuntun warga negaranya agar memiliki akhlak dan kepribadian yang baik.
kesimpulannya adalah kemerdekaan beragama dapat diartikan sebagai kebebasan atau hak dari setiap warga negara utnuk menentukan, memeluk, menjalankan agama, dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tenang di Negara Republik Indonesia ini tanpa adanya gangguan dari agama lain karena adanya jaminan dari konstitusi Negara Republik Indonesia.
Artikel Lain:
Nama:Angga Surya Pamungkas
ReplyDeleteKelas:XTKRO 2
Komentar:materi bisa di pahami
NAMA:AGUS SOPIAN
ReplyDeleteKELAS:XTKRO 2
KOMENTAR: MUDAH DICERMAT DAN JELAS