Thursday, December 3, 2020

Suprastruktur dan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia


 Suprastruktur dan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia
Oleh
Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

Pendahuluan

Dalam praktik ketatanegaraan modern, keberadaan sistem politik memegang peranan yang sangat fundamental dalam mengatur kehidupan bernegara. Sistem politik berfungsi sebagai kerangka dasar dalam proses pembuatan kebijakan publik, pengambilan keputusan politik, serta pembagian dan pelaksanaan kekuasaan dalam suatu negara. Tanpa sistem politik yang jelas dan terstruktur, penyelenggaraan negara berpotensi mengalami kekacauan, tumpang tindih kewenangan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ilmuwan politik terkemuka, Robert A. Dahl, merumuskan sistem politik sebagai pola hubungan manusia yang bersifat konstan, di mana di dalamnya terkandung unsur kekuasaan, pengaruh, wewenang, dan kontrol. Definisi ini menegaskan bahwa politik tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara, tetapi juga melibatkan interaksi antara negara dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat mengikat secara kolektif.

Dalam konteks Indonesia, sistem politik tidak dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi Pancasila dan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem politik Indonesia dibangun atas dasar kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta pembagian kekuasaan yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Untuk memahami sistem politik Indonesia secara komprehensif, para ahli membaginya ke dalam dua struktur utama, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Kedua struktur ini memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam praktik ketatanegaraan.

Konsep Struktur Politik dalam Sistem Politik

Struktur politik dapat diartikan sebagai susunan atau organisasi dari berbagai komponen politik yang berfungsi untuk melembagakan hubungan antar unsur politik dalam suatu negara. Tujuan utama pembentukan struktur politik adalah menciptakan hubungan yang sinergis, fungsional, dan berkesinambungan antara lembaga negara dan masyarakat.

Dalam teori sistem politik yang dikemukakan oleh David Easton, politik dipahami sebagai proses alokasi nilai-nilai secara otoritatif bagi masyarakat. Proses tersebut tidak hanya melibatkan lembaga negara sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga masyarakat sebagai sumber aspirasi, tuntutan, dan dukungan. Oleh karena itu, struktur politik dalam suatu negara selalu terdiri atas unsur penguasa dan unsur masyarakat.

Dalam sistem politik Indonesia, struktur politik dibedakan menjadi:

  1. Suprastruktur politik, yaitu struktur politik formal yang berada di lingkungan kekuasaan negara.
  2. Infrastruktur politik, yaitu struktur politik nonformal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Pembagian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan negara dijalankan sekaligus bagaimana aspirasi masyarakat disalurkan dalam proses politik.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan kehidupan politik yang berada dalam lingkungan kekuasaan atau pemerintahan negara. Suprastruktur politik dapat diartikan sebagai mesin politik resmi yang memiliki kewenangan formal untuk membuat, melaksanakan, dan menegakkan kebijakan negara.

Keberadaan suprastruktur politik bersifat konstitusional, karena peran, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian, suprastruktur politik memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Dalam sistem politik demokratis seperti Indonesia, suprastruktur politik berfungsi sebagai:

  1. Pengambil keputusan politik
  2. Perumus dan pelaksana kebijakan publik
  3. Penjaga stabilitas dan keberlangsungan negara

Peran Suprastruktur Politik dalam Ketatanegaraan


Suprastruktur politik memiliki peran yang sangat strategis karena kebijakan yang dihasilkannya bersifat mengikat seluruh warga negara. Kebijakan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, dan pertahanan keamanan.

Keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan nasional sangat bergantung pada kinerja suprastruktur politik. Apabila suprastruktur politik berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, maka stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Sebaliknya, lemahnya suprastruktur politik dapat memicu krisis kepercayaan publik dan ketidakstabilan nasional.

Unsur-Unsur Suprastruktur Politik


Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, suprastruktur politik mencakup tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan pelaksana undang-undang dan penyelenggara pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri. Lembaga ini bertugas menjalankan kebijakan negara, mengelola administrasi pemerintahan, serta mewujudkan program pembangunan nasional.

2. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif berfungsi sebagai pembuat dan perancang undang-undang. Di Indonesia, fungsi legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Selain itu, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislasi nasional.

3. Lembaga Yudikatif


Lembaga yudikatif berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini berfungsi mengadili pelanggaran hukum serta menjaga agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi.    

Infrastruktur Politik
Pengertian Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik merupakan kehidupan politik yang berkembang di tengah masyarakat. Infrastruktur politik sering disebut sebagai the social political sphere, yaitu ruang sosial tempat masyarakat berpartisipasi dalam proses politik.

Berbeda dengan suprastruktur politik yang bersifat formal dan konstitusional, infrastruktur politik bersifat nonformal, tetapi memiliki peran yang sangat penting dalam memengaruhi kebijakan negara. Infrastruktur politik menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintah dalam sistem demokrasi.

Fungsi Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik berfungsi sebagai:

  1. Sarana penyaluran aspirasi dan kepentingan masyarakat
  2. Media pendidikan politik bagi warga negara
  3. Pengontrol kekuasaan negara secara sosial
  4. Sumber legitimasi bagi kebijakan publik
Melalui infrastruktur politik, masyarakat dapat menyampaikan tuntutan, kritik, dan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh suprastruktur politik.

Komponen Infrastruktur Politik

Beberapa komponen utama dalam infrastruktur politik Indonesia antara lain:

1. Partai Politik

Partai politik merupakan organisasi politik yang berfungsi merekrut pemimpin politik, menyusun program politik, serta menyalurkan aspirasi rakyat ke lembaga pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, partai politik menjadi pilar utama partisipasi politik masyarakat.

2. Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan tertentu, seperti kepentingan profesi, ekonomi, sosial, atau lingkungan. Kelompok ini berupaya memengaruhi kebijakan publik tanpa bertujuan merebut kekuasaan politik secara langsung.

3. Kelompok Penekan

Kelompok penekan (pressure groups) merupakan kelompok yang menggunakan cara-cara tertentu, seperti kampanye, demonstrasi, atau advokasi, untuk memengaruhi kebijakan pemerintah. Keberadaan kelompok penekan mencerminkan dinamika demokrasi yang sehat selama dilakukan secara konstitusional.

4. Media Komunikasi Politik

Media massa dan media digital memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi politik, membentuk opini publik, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Media berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur dan infrastruktur politik memiliki hubungan yang saling memengaruhi. Infrastruktur politik menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, sementara suprastruktur politik merespons aspirasi tersebut dalam bentuk kebijakan publik. Hubungan yang harmonis antara keduanya merupakan syarat utama bagi terciptanya sistem politik yang demokratis dan stabil.

Penutup

Struktur sistem politik Indonesia yang terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan negara demokratis. Suprastruktur politik berperan sebagai pengambil keputusan formal, sedangkan infrastruktur politik menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik. Keseimbangan dan sinergi antara kedua struktur tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi dan keberhasilan pembangunan nasional.

Daftar Pustaka

Almond, G. A., & Powell, G. B. (1966). Comparative politics: A developmental approach. Boston: Little, Brown and Company.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). Democracy. New Haven: Yale University Press.

Easton, D. (1965). A systems analysis of political life. New York: John Wiley & Sons.

Huntington, S. P. (1991). The third wave: Democratization in the late twentieth century. Norman: University of Oklahoma Press.

Jowniarto. (1996). Desentralisasi dan pemerintahan daerah. Yogyakarta: Liberty.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI.

Muslimin, A. (2002). Otonomi daerah dan pembangunan daerah. Bandung: Alumni.

Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Wednesday, December 2, 2020

    KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA

     




    KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA
    oleh

    Muhamada Gian Ikhsan, M.Pd

    Pendahuluan

    Indonesia merupakan negara yang dikenal luas sebagai bangsa yang majemuk, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun agama. Keberagaman tersebut merupakan realitas sosial sekaligus identitas nasional yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, persoalan kemerdekaan dalam beragama menjadi isu fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Sebagai negara yang berdiri di atas dasar ideologi Pancasila, Indonesia tidak menganut sistem negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan secara mutlak antara agama dan kehidupan publik. Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjadi fondasi filosofis yang menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

    Kemerdekaan beragama bukan hanya menyangkut kebebasan memilih agama, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ibadah, mengekspresikan keyakinan, serta memperoleh perlindungan dari negara atas praktik keagamaan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kemerdekaan dalam beragama perlu dilihat secara komprehensif, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun implementatif dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    Pengertian Kemerdekaan Beragama

    Secara konseptual, kemerdekaan beragama dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu untuk menentukan, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaannya tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun diskriminasi dari pihak lain. Hak ini bersifat fundamental karena berkaitan langsung dengan kebebasan hati nurani (freedom of conscience) yang merupakan inti dari martabat manusia.

    Menurut perspektif hak asasi manusia, kemerdekaan beragama mencakup dua dimensi utama, yaitu forum internum dan forum externum. Forum internum berkaitan dengan kebebasan internal seseorang untuk meyakini suatu agama atau kepercayaan, sedangkan forum externum berkaitan dengan kebebasan untuk mengekspresikan dan menjalankan keyakinan tersebut dalam bentuk ibadah, ritual, maupun aktivitas keagamaan lainnya di ruang publik.

    Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individual, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Artinya, kebebasan beragama harus dijalankan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

    Landasan Filosofis: Pancasila dan Nilai Ketuhanan

    Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa memberikan landasan filosofis yang kuat bagi jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung makna bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada pengakuan terhadap nilai-nilai ketuhanan.

    Makna sila pertama tidak hanya menegaskan keberadaan Tuhan, tetapi juga menekankan prinsip toleransi, penghormatan, dan kerukunan antarumat beragama. Negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan adil bagi seluruh pemeluk agama untuk menjalankan ajaran masing-masing tanpa rasa takut atau ancaman.

    Dengan demikian, Pancasila menjadi titik temu antara nilai religius dan nilai kebangsaan. Agama tidak dijadikan alat pemaksaan oleh negara, tetapi juga tidak dipinggirkan dari kehidupan publik. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara yang menganut ideologi sekuler ekstrem maupun ideologi yang menolak keberadaan agama.

    Landasan Konstitusional Kemerdekaan Beragama

    Jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menyatakan:

    “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

    Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa:

    “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

    Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan beragama bukan sekadar kebijakan politik, melainkan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Negara tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama.


    Pengakuan Agama dan Prinsip Non-Diskriminasi

    Di Indonesia, terdapat enam agama yang secara administratif diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pengakuan ini didasarkan pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

    Namun, pengakuan administratif tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain di luar enam agama tersebut. Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.

    Dalam praktiknya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kelompok minoritas agama maupun penganut kepercayaan lokal tetap memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Prinsip non-diskriminasi menjadi kunci dalam menjaga kemerdekaan beragama dalam masyarakat yang plural.


    Implementasi Kemerdekaan Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari

    Kemerdekaan beragama di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Di lingkungan pendidikan, misalnya, peserta didik diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan pembelajaran sering diawali dengan doa yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman.

    Dalam kehidupan sosial, masyarakat Indonesia terbiasa hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Perayaan hari besar keagamaan sering kali menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Praktik gotong royong lintas agama dalam kegiatan sosial juga menjadi cerminan nyata dari implementasi kemerdekaan beragama.

    Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kemerdekaan beragama tetap ada, seperti munculnya intoleransi, ujaran kebencian, atau konflik berbasis agama. Oleh karena itu, peran negara, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama.


    Mengapa Negara Indonesia Mewajibkan Prinsip Ketuhanan?

    Pertanyaan mengenai mengapa Indonesia menempatkan prinsip ketuhanan sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan karakter bangsa. Para pendiri bangsa meyakini bahwa nilai-nilai agama memiliki peran strategis dalam membentuk moral, etika, dan kepribadian warga negara.

    Berbeda dengan negara-negara yang menganut ideologi komunis dan menolak keberadaan agama dalam kehidupan publik, Indonesia justru menjadikan agama sebagai sumber nilai untuk membangun kehidupan berbangsa yang beradab. Agama dipandang sebagai benteng moral yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan degradasi nilai kemanusiaan.

    Dengan demikian, prinsip ketuhanan dalam Pancasila bukanlah bentuk pemaksaan keyakinan, melainkan pengakuan terhadap peran penting agama dalam membangun manusia Indonesia yang beriman, bermoral, dan bertanggung jawab.


    Kesimpulan

    Kemerdekaan dalam beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin secara filosofis, konstitusional, serta yuridis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan yang kuat bagi setiap warga negara untuk memeluk, menjalankan, dan mengekspresikan agama atau kepercayaannya tanpa rasa takut dan diskriminasi.

    Dalam negara yang majemuk seperti Indonesia, kemerdekaan beragama harus diiringi dengan sikap toleransi, saling menghormati, dan kesadaran akan batasan kebebasan. Kebebasan beragama bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam kerangka hukum, etika, dan nilai kebangsaan.

    Oleh karena itu, menjaga kemerdekaan beragama bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan moderasi beragama, Indonesia dapat terus merawat persatuan dalam keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa.


    DAFTAR PUSTAKA

    Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

    Baderin, Mashood A. (2003). International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

    Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Depdiknas.

    Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

    Franz Magnis-Suseno. (2001). Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

    Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

    Nasution, Adnan Buyung. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum. Jakarta: Kompas.

    Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations General Assembly.

    Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa. Surabaya: Airlangga University Press.


    Artikel Lain:

    Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

    Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

    Civics Education

    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...