KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA
oleh
Muhamada Gian Ikhsan, M.Pd
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang dikenal luas sebagai bangsa yang majemuk, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun agama. Keberagaman tersebut merupakan realitas sosial sekaligus identitas nasional yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, persoalan kemerdekaan dalam beragama menjadi isu fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai negara yang berdiri di atas dasar ideologi Pancasila, Indonesia tidak menganut sistem negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan secara mutlak antara agama dan kehidupan publik. Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjadi fondasi filosofis yang menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Kemerdekaan beragama bukan hanya menyangkut kebebasan memilih agama, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ibadah, mengekspresikan keyakinan, serta memperoleh perlindungan dari negara atas praktik keagamaan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kemerdekaan dalam beragama perlu dilihat secara komprehensif, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun implementatif dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pengertian Kemerdekaan Beragama
Secara konseptual, kemerdekaan beragama dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu untuk menentukan, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaannya tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun diskriminasi dari pihak lain. Hak ini bersifat fundamental karena berkaitan langsung dengan kebebasan hati nurani (freedom of conscience) yang merupakan inti dari martabat manusia.
Menurut perspektif hak asasi manusia, kemerdekaan beragama mencakup dua dimensi utama, yaitu forum internum dan forum externum. Forum internum berkaitan dengan kebebasan internal seseorang untuk meyakini suatu agama atau kepercayaan, sedangkan forum externum berkaitan dengan kebebasan untuk mengekspresikan dan menjalankan keyakinan tersebut dalam bentuk ibadah, ritual, maupun aktivitas keagamaan lainnya di ruang publik.
Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individual, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Artinya, kebebasan beragama harus dijalankan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial.
Landasan Filosofis: Pancasila dan Nilai Ketuhanan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa memberikan landasan filosofis yang kuat bagi jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung makna bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada pengakuan terhadap nilai-nilai ketuhanan.
Makna sila pertama tidak hanya menegaskan keberadaan Tuhan, tetapi juga menekankan prinsip toleransi, penghormatan, dan kerukunan antarumat beragama. Negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan adil bagi seluruh pemeluk agama untuk menjalankan ajaran masing-masing tanpa rasa takut atau ancaman.
Dengan demikian, Pancasila menjadi titik temu antara nilai religius dan nilai kebangsaan. Agama tidak dijadikan alat pemaksaan oleh negara, tetapi juga tidak dipinggirkan dari kehidupan publik. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara yang menganut ideologi sekuler ekstrem maupun ideologi yang menolak keberadaan agama.
Landasan Konstitusional Kemerdekaan Beragama
Jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan beragama bukan sekadar kebijakan politik, melainkan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Negara tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Pengakuan Agama dan Prinsip Non-Diskriminasi
Di Indonesia, terdapat enam agama yang secara administratif diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pengakuan ini didasarkan pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
Namun, pengakuan administratif tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain di luar enam agama tersebut. Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Dalam praktiknya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kelompok minoritas agama maupun penganut kepercayaan lokal tetap memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Prinsip non-diskriminasi menjadi kunci dalam menjaga kemerdekaan beragama dalam masyarakat yang plural.
Implementasi Kemerdekaan Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemerdekaan beragama di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Di lingkungan pendidikan, misalnya, peserta didik diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan pembelajaran sering diawali dengan doa yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman.
Dalam kehidupan sosial, masyarakat Indonesia terbiasa hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Perayaan hari besar keagamaan sering kali menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Praktik gotong royong lintas agama dalam kegiatan sosial juga menjadi cerminan nyata dari implementasi kemerdekaan beragama.
Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kemerdekaan beragama tetap ada, seperti munculnya intoleransi, ujaran kebencian, atau konflik berbasis agama. Oleh karena itu, peran negara, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama.
Mengapa Negara Indonesia Mewajibkan Prinsip Ketuhanan?
Pertanyaan mengenai mengapa Indonesia menempatkan prinsip ketuhanan sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan karakter bangsa. Para pendiri bangsa meyakini bahwa nilai-nilai agama memiliki peran strategis dalam membentuk moral, etika, dan kepribadian warga negara.
Berbeda dengan negara-negara yang menganut ideologi komunis dan menolak keberadaan agama dalam kehidupan publik, Indonesia justru menjadikan agama sebagai sumber nilai untuk membangun kehidupan berbangsa yang beradab. Agama dipandang sebagai benteng moral yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan degradasi nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, prinsip ketuhanan dalam Pancasila bukanlah bentuk pemaksaan keyakinan, melainkan pengakuan terhadap peran penting agama dalam membangun manusia Indonesia yang beriman, bermoral, dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kemerdekaan dalam beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin secara filosofis, konstitusional, serta yuridis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan yang kuat bagi setiap warga negara untuk memeluk, menjalankan, dan mengekspresikan agama atau kepercayaannya tanpa rasa takut dan diskriminasi.
Dalam negara yang majemuk seperti Indonesia, kemerdekaan beragama harus diiringi dengan sikap toleransi, saling menghormati, dan kesadaran akan batasan kebebasan. Kebebasan beragama bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam kerangka hukum, etika, dan nilai kebangsaan.
Oleh karena itu, menjaga kemerdekaan beragama bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan moderasi beragama, Indonesia dapat terus merawat persatuan dalam keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Baderin, Mashood A. (2003). International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Depdiknas.
Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.
Franz Magnis-Suseno. (2001). Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Nasution, Adnan Buyung. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum. Jakarta: Kompas.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations General Assembly.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa. Surabaya: Airlangga University Press.
Artikel Lain:
Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika