Sunday, October 26, 2025

KONSTITUSI DAN SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd


A. Pendahuluan

Halo selamat datang kembali di Giri Media, tempat atau media pembelajaran yang membantu kalian memahami materi-materi pelajaran. Pada bagian ini kita akan membahas materi tentang Konstitusi dan Sejarah Konstitusi Indonesia

Konstitusi merupakan pilar utama dalam kehidupan bernegara yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara. Indonesia, sebagai negara hukum yang berdaulat, telah mengalami dinamika konstitusional yang panjang sejak masa kemerdekaan hingga sekarang. Artikel ini membahas pengertian konstitusi, fungsi dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan, serta perjalanan sejarah perubahan konstitusi Indonesia dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 dengan berbagai amandemennya. Pembahasan ini menegaskan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia merupakan wujud adaptasi terhadap perkembangan demokrasi dan kebutuhan bangsa yang terus berubah.

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memerlukan sebuah dasar hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga negara, dan hak-hak warganya. Dasar hukum tertinggi tersebut disebut konstitusi. Menurut K.C. Wheare (1960), konstitusi adalah keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang menetapkan bagaimana kekuasaan negara dibagi, dilaksanakan, dan dibatasi.

Bagi Indonesia, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman yuridis, tetapi juga sebagai cerminan cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika politik dan tuntutan demokratisasi.


B. Pengertian dan Fungsi Konstitusi

Secara etimologis, istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Latin "constitutio" yang berarti menetapkan atau menyusun. Dalam konteks kenegaraan, konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dasar-dasar organisasi negara dan hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Menurut Sri Soemantri (1987), konstitusi memiliki dua makna, yaitu:

  1. Makna luas, mencakup keseluruhan norma dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Makna sempit, terbatas pada naskah tertulis yang menjadi hukum dasar suatu negara.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara antara lain:

  1. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah.
  2. Menjamin hak dan kebebasan warga negara.
  3. Menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan.
  4. Menjadi alat kontrol terhadap jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga memiliki nilai moral, politik, dan sosial bagi bangsa.

C. Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

1. UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama. UUD ini disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai dasar hukum dan pedoman bagi negara baru. Ciri-ciri UUD 1945 awal antara lain:

  1. Menganut sistem pemerintahan presidensial.
  2. Kekuasaan presiden sangat besar (executive heavy).
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara.

Namun, dalam praktiknya, UUD 1945 awal belum berjalan secara demokratis karena kondisi politik dan keamanan yang belum stabil.


2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Ciri-ciri Konstitusi RIS:

  1. Bentuk negara federal.
  2. Menganut sistem pemerintahan parlementer.
  3. Kepala negara adalah Presiden RIS, sedangkan kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.

Namun, sistem federal ini menimbulkan perpecahan politik dan resistensi di daerah, sehingga hanya bertahan kurang dari setahun.


3. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sebagai hasil kesepakatan antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Ciri-ciri UUDS 1950:

  1. Bentuk negara kesatuan.
  2. Sistem pemerintahan parlementer.
  3. Presiden hanya sebagai kepala negara.
  4. DPR memiliki kekuasaan yang kuat terhadap kabinet.

Namun, sistem parlementer ini menimbulkan ketidakstabilan politik karena kabinet sering berganti-ganti. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945.


4. UUD 1945 (Pasca Dekret 1959 – Reformasi 1998)

Sejak Dekret Presiden 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini, kekuasaan presiden sangat dominan, lembaga negara tidak berjalan seimbang, dan kebebasan politik terbatas.

Kondisi ini berlanjut hingga masa Orde Baru, di mana UUD 1945 tetap berlaku tetapi sering ditafsirkan untuk memperkuat kekuasaan eksekutif.


5. UUD 1945 Hasil Amandemen (1999 – Sekarang)

Era Reformasi membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999–2002) oleh MPR dengan tujuan memperkuat demokrasi dan menegakkan prinsip checks and balances. Adapun perubahan penting hasil amandemen adalah:

  1. Penghapusan GBHN.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
  4. embentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  5. Penegasan jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam Bab XA.

Amandemen ini menandai transformasi Indonesia menuju negara demokratis modern yang berlandaskan hukum.


D. Makna Konstitusi bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Konstitusi memiliki peran sentral dalam menjamin keberlangsungan kehidupan bernegara. Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), konstitusi adalah instrumen yang mengatur kekuasaan agar tidak disalahgunakan dan menjamin kebebasan warga negara.

Dengan demikian, konstitusi bukan hanya sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai kontrak sosial (social contract) antara rakyat dan pemerintah. UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia berfungsi menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak rakyat, sekaligus menjadi simbol kedaulatan bangsa.


E. Kesimpulan

Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia menunjukkan adanya proses adaptasi dan pembelajaran politik yang panjang. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk menemukan sistem ketatanegaraan yang ideal sesuai dengan semangat demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.

UUD 1945 hasil amandemen saat ini merupakan hasil kompromi antara kebutuhan akan stabilitas politik dan tuntutan reformasi. Oleh karena itu, memahami konstitusi dan sejarahnya sangat penting agar setiap warga negara memiliki kesadaran konstitusional (constitutional awareness) dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, adil, dan berkeadaban.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

K.C. Wheare. (1960). Modern Constitutions. London: Oxford University Press.

Notonagoro. (1981). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

Soemantri, S. (1987). Tentang Hukum dan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.

Monday, September 29, 2025

PELUANG PANCASILA DI ERA GLOBALISASI: STRATEGI AKTUALISASI NILAI UNTUK GENERASI MUDA

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd



Abstrak

Halo selamat datang kembali di Giri Media, tempat atau media pembelajaran yang membantu kalian memahami materi-materi pelajaran. Pada bagian ini kita akan membahas materi tentang Peluang Pancasila di Era Globalisasi: Strategi Aktualisasi Nilai untuk Generasi Muda

Globalisasi membawa arus budaya, ekonomi, dan teknologi yang cepat, sekaligus menimbulkan tantangan pada pelestarian nilai-nilai lokal. Artikel ini mengkaji peluang-peluang aktualisasi Pancasila di era globalisasi dan merumuskan strategi pendidikan serta kebijakan praktis untuk menjadikan Pancasila sebagai basis etika, identitas, dan daya saing bangsa. Dengan menelaah pemikiran tokoh (Soekarno, Mohammad Yamin, Notonagoro) dan kajian-kajian modern, artikel memaparkan rekomendasi pembelajaran yang dapat diterapkan untuk menginternalisasi nilai Pancasila pada generasi muda.

A. Pendahuluan

Globalisasi mempercepat pertukaran informasi, budaya, dan model ekonomi lintas-batas. Bagi Indonesia, arus ini membuka peluang untuk memperkenalkan budaya dan nilai-nilai nasional secara luas, namun juga menghadirkan risiko erosi nilai-nilai luhur seperti gotong-royong, keadilan sosial, dan toleransi. Oleh karena itu, penting merumuskan strategi agar Pancasila tetap relevan dan menjadi pondasi etis dalam menghadapi dinamika global. Beberapa penelitian kontemporer menegaskan bahwa Pancasila masih relevan apabila diaktualisasikan melalui pendidikan karakter, kebijakan publik berbasis nilai, dan pemanfaatan teknologi informasi.


B. Landasan Teori

 Soekarno: Lahirnya Rangkaian Nilai (Sejarah Formulasi)

Soekarno merumuskan gagasan yang kemudian diadaptasi menjadi nilai-nilai dasar negara; pemikiran awalnya menekankan kebangsaan, kemanusiaan, mufakat, dan kesejahteraan fondasi penting untuk merespons tantangan global sambil menjaga kedaulatan budaya. 

Mohammad Yamin: Dimensi Kemanusiaan dan Kesejahteraan

Muhammad Yamin memberi kontribusi pada rumusan awal Pancasila, menonjolkan unsur peri-kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat nilai yang relevan untuk membentuk kebijakan inklusif di tengah ketidaksetaraan global. 

Notonagoro: Filsafat Pancasila (Ontologi, Epistemologi, Aksiologi)

Notonagoro menjelaskan Pancasila sebagai falsafah yang bersifat normatif dan historis: Pancasila memiliki dasar ontologis (asal-usul dari adat/kebudayaan/agama Indonesia), epistemologis (sumber pengetahuan nilai), dan aksiologis (nilai-nilai yang dijunjung). Pandangan ini berguna untuk merancang kurikulum yang berbasis bukti budaya lokal sekaligus terbuka terhadap pengalaman global.


C. Peluang Pancasila di Era Globalisasi (Pembahasan)

1. Digitalisasi Nilai: Memanfaatkan Platform Online untuk Literasi Pancasila

Literasi Pancasila bukan hanya pemahaman terhadap lima sila secara tekstual, tetapi juga kemampuan menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan digital sehari-hari. Kemendikbud (2021) mendefinisikan literasi Pancasila sebagai kemampuan berpikir, bersikap, dan berperilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam konteks kebinekaan global.

Menurut Notonagoro (1981), Pancasila merupakan sistem filsafat yang utuh dan menyeluruh, meliputi nilai dasar (fundamental), nilai instrumental (operasional), dan nilai praksis (tindakan nyata). Dalam konteks digitalisasi, ketiga nilai ini perlu diterjemahkan dalam perilaku daring, seperti:

  1. Menghargai perbedaan pendapat di media sosial (sila ke-3 dan ke-5),
  2. Menyebarkan konten positif dan edukatif (sila ke-2),
  3. Menghindari ujaran kebencian dan hoaks (sila ke-1 dan ke-4).

Digitalisasi membuka peluang luas untuk memperkuat pendidikan karakter dan nilai Pancasila melalui berbagai platform, antara lain:

a. Media Sosial Edukatif
Instagram, TikTok, dan YouTube dapat digunakan untuk menyebarkan konten kreatif tentang Pancasila. Guru dan pelajar dapat membuat video pendek atau infografis yang mengilustrasikan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
b. Platform e-Learning dan Aplikasi Pembelajaran
Aplikasi seperti Ruang Belajar Pancasila, Civiquetion, atau Education Center dapat mengintegrasikan kuis interaktif, forum diskusi, serta simulasi etika digital berbasis nilai Pancasila.
c. Podcast dan Webinar Kebangsaan
Melalui diskusi daring, para akademisi, tokoh muda, dan praktisi pendidikan dapat membahas relevansi nilai-nilai Pancasila di tengah globalisasi.
d. Game Edukasi Digital
Penggunaan game interaktif dengan misi-misi moral dapat membantu siswa memahami nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, dan tanggung jawab dengan cara yang menyenangkan.

Dengan memanfaatkan platform online secara bijak dan kreatif, generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang menghidupkan Pancasila di dunia digital. Tugas pendidik dan masyarakat adalah memastikan bahwa transformasi digital tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai Landasan Kebijakan Publik di Era Ekonomi Global

Perkembangan ekonomi global telah menciptakan dunia tanpa batas (borderless world), di mana arus modal, barang, jasa, dan tenaga kerja mengalir dengan cepat antarnegara. Menurut Friedman (2005), globalisasi telah “meratakan dunia” sehingga persaingan tidak lagi dibatasi oleh geografis, melainkan oleh kemampuan inovasi dan daya saing suatu bangsa.

Bagi Indonesia, tantangan utama dalam menghadapi globalisasi ekonomi adalah menjaga agar setiap kebijakan publik yang diambil tetap berakar pada nilai-nilai dasar Pancasila. Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh Notonagoro (1975), Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga philosophische grondslag — landasan filosofis yang menjiwai segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Globalisasi ekonomi membawa dampak positif seperti peningkatan investasi dan transfer teknologi, tetapi juga menimbulkan risiko ketimpangan ekonomi, eksploitasi sumber daya, dan ketergantungan terhadap pasar global. Stiglitz (2002) menegaskan bahwa globalisasi yang tidak diatur dengan baik dapat memperbesar jurang antara negara maju dan negara berkembang.

Dalam situasi ini, Pancasila berfungsi sebagai kompas moral bagi pemerintah Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi harus berpihak pada masyarakat kecil. Kebijakan seperti subsidi energi, program perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM merupakan contoh konkret penerapan sila ke-5 dalam ranah ekonomi global.

Selain itu, sila ke-4 menegaskan pentingnya demokrasi ekonomi, di mana keputusan publik tidak hanya didorong oleh mekanisme pasar, tetapi juga hasil dari musyawarah dan partisipasi rakyat.

Untuk memastikan agar kebijakan publik tetap berpijak pada Pancasila di tengah ekonomi global, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Integrasi nilai Pancasila dalam perencanaan pembangunan nasional, misalnya melalui RPJMN dan peraturan turunan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.
  2. Pendidikan nilai bagi aparatur negara, agar birokrasi memahami dimensi moral dalam setiap kebijakan publik.
  3. Peningkatan partisipasi publik melalui mekanisme konsultasi, musyawarah, dan transparansi dalam perumusan kebijakan.
  4. Penguatan ekonomi kerakyatan, sebagai implementasi sila ke-5, dengan memperkuat koperasi dan usaha kecil menengah.
  5. Kolaborasi internasional yang beretika, yakni keterlibatan Indonesia dalam ekonomi global tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Pancasila bukan hanya simbol ideologis, melainkan panduan praktis dalam merumuskan kebijakan publik di era ekonomi global. Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai pedoman etis, normatif, dan operasional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam menghadapi globalisasi, Indonesia dapat berperan aktif di dunia internasional tanpa kehilangan jati diri dan nilai kebangsaannya.

3. Memperkuat Toleransi lewat Pendidikan Multikultural Berbasis Pancasila

Sebagai negara yang pluralistik, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga harmoni sosial di tengah perbedaan. Menurut Koentjaraningrat (2009), masyarakat Indonesia terdiri atas lebih dari 300 kelompok etnis dengan keanekaragaman budaya, bahasa, dan sistem nilai. Kondisi ini menjadi kekayaan sekaligus potensi konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial semakin memperluas ruang interaksi antarindividu dari berbagai latar belakang. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menjadi tempat tumbuhnya ujaran kebencian dan intoleransi. Oleh karena itu, pendidikan perlu berperan aktif dalam menanamkan nilai toleransi melalui pendekatan multikultural yang berpijak pada falsafah Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis bangsa.

Banks (2006) mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai proses pendidikan yang menekankan pentingnya memahami, menghargai, dan menghormati perbedaan budaya dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan, keadilan, dan harmoni sosial.

Di Indonesia, pendidikan multikultural memiliki relevansi tinggi karena dapat menjadi sarana memperkuat integrasi nasional. Melalui pendekatan ini, peserta didik diajak untuk:

  1. Mengenal keberagaman budaya bangsa
  2. Menghargai perbedaan keyakinan dan tradisi
  3. Menumbuhkan empati terhadap sesama warga negara
  4. Mengembangkan sikap inklusif dan anti-diskriminatif.

Hal ini sejalan dengan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang menekankan pentingnya persaudaraan dan solidaritas antarwarga negara tanpa memandang perbedaan.

Pendidikan multikultural berbasis Pancasila merupakan solusi strategis dalam membangun masyarakat yang toleran, inklusif, dan berkeadaban. Nilai-nilai Pancasila memberikan arah moral bagi dunia pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan adalah kekayaan, bukan ancaman. Dengan menanamkan nilai toleransi sejak dini melalui pendidikan, Indonesia dapat memperkokoh persatuan bangsa di tengah keberagaman dan tantangan globalisasi.

Untuk memperkuat toleransi melalui pendidikan multikultural berbasis Pancasila, dapat dilakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Integrasi nilai Pancasila dalam semua mata pelajaran dan kegiatan sekolah.
  2. Pelatihan guru dan tenaga pendidik agar memiliki kompetensi multikultural dan berpikiran terbuka.
  3. Pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarkan konten edukatif tentang keberagaman dan toleransi.
  4. Kolaborasi antar sekolah dan komunitas lintas agama/budaya dalam kegiatan sosial dan kebangsaan.
  5. Penguatan regulasi pendidikan karakter agar toleransi menjadi bagian utama dalam kebijakan pendidikan nasional.

4. Inovasi Civics Education: Mengajarkan Kewarganegaraan Global Berakar pada Pancasila

Pendidikan kewarganegaraan di era global harus mengalami transformasi menuju Civics Education for Global Citizenship yang berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila. Inovasi pembelajaran yang menggabungkan wawasan global dengan karakter kebangsaan akan membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak secara moral dan sosial. Dengan demikian, Pancasila menjadi fondasi yang menuntun warga Indonesia untuk menjadi warga dunia yang berkeadaban, adil, dan humanis.

Untuk mengimplementasikan nilai Pancasila dalam konteks global, diperlukan inovasi dalam pendekatan, strategi, dan media pembelajaran. Beberapa bentuk inovasi yang dapat diterapkan antara lain:

a. Pendekatan Pembelajaran Berbasis Proyek Global (Project-Based Learning)

Peserta didik dapat terlibat dalam proyek lintas negara, seperti kampanye lingkungan atau dialog budaya, yang mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan empati sosial.

b. Integrasi Isu Global dalam Kurikulum PPKn

Materi PPKn dapat memasukkan topik seperti hak asasi manusia, perubahan iklim, perdamaian dunia, dan keadilan sosial yang dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila.

c. Pemanfaatan Teknologi Digital

Platform digital dan media sosial dapat digunakan untuk kolaborasi global antarsekolah, seperti melalui forum internasional atau pertukaran pengalaman tentang budaya dan nilai kebangsaan.

d. Pembelajaran Berbasis Karakter dan Refleksi Nilai

Guru dapat mengajak siswa melakukan refleksi nilai, studi kasus, dan debat moral yang menghubungkan isu global dengan nilai-nilai Pancasila.

e. Kolaborasi Internasional Berbasis Kemanusiaan

Sekolah dapat menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri untuk program pertukaran pelajar atau kegiatan sosial lintas budaya.


D. Tantangan Utama dan Strategi Mitigasi

Ringkasan masalah yang sering muncul dan solusi yang dapat diimplementasikan di sekolah:

Individualisme & Konsumerisme: Mitigasi lewat kurikulum penguatan karakter, kegiatan gotong-royong, dan pembelajaran berbasis komunitas. 

Disinformasi & Polarisasi Digital: Ajarkan literasi media dan etika digital; buat modul deteksi hoaks dan berhati-hati dalam berbagi informasi. 

Erosi Identitas Budaya: Kegiatan penguatan budaya lokal (festival budaya sekolah, proyek dokumentasi kearifan lokal) sebagai antitesis akulturasi yang pasif.

Kesenjangan Akses Teknologi: Kolaborasi dengan pemerintah/kantor pendidikan untuk penyediaan fasilitas; alternatif: modul offline dan materi cetak berkualitas.


E. Kesimpulan

Pancasila tidak harus dilihat sebagai dokumen historis statis, Pancasila memiliki potensi menjadi kerangka dinamis yang mengarahkan interaksi Indonesia dengan dunia. Era globalisasi menghadirkan peluang besar terutama melalui digitalisasi, pendidikan, dan ekonomi kreatif untuk memperkuat implementasi nilai Pancasila. Untuk itu diperlukan strategi pendidikan yang terstruktur, kegiatan praktis bagi siswa, dan kebijakan publik yang menjembatani nilai-nilai Pancasila dengan tantangan global.


Daftar Pustaka 

Soekarno. “Pidato 1 Juni 1945” (cikal-bakal rumusan prinsip).  detiknews

Notonagoro. Filsafat Pancasila (analisis ontologis-epistemologis-aksiologis). 

Kajian: “Relevansi Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi” 

Artikel: “Peluang dan Tantangan Pancasila di Era Globalisasi” (edukatif/analisis).

Sunday, September 21, 2025

Tantangan Implementasi Pancasila di Era Globalisasi

 Tantangan Implementasi Pancasila di Era Globalisasi

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd


Abstrak

Globalisasi adalah sebuah proses kompleks yang melibatkan integrasi dan interkoneksi antar negara di dunia, di mana kejadian, keputusan, dan aktivitas di satu bagian dunia dapat memiliki konsekuensi signifikan di bagian lain. Para ahli seperti Martin Albrow melihatnya sebagai pembentukan komunitas dunia tunggal, sementara Peter Drucker menekankan pada penyebaran komunikasi global dan pasar uang global. Secara umum, globalisasi ditandai oleh meningkatnya ketergantungan sosial, ekonomi, dan budaya antar masyarakat global, yang dipercepat oleh kemajuan teknologi, komunikasi, dan transportasi. 

Globalisasi membawa pengaruh besar dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dari segi budaya, ekonomi, maupun teknologi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai tantangan dalam mengimplementasikan Pancasila di era globalisasi serta menawarkan solusi yang relevan. Dengan pendekatan teoritis dan kajian literatur, pembahasan ini menekankan pentingnya Pancasila sebagai ideological filter yang mampu menjaga identitas bangsa di tengah arus global.

Pendahuluan

Era globalisasi ditandai dengan semakin terbukanya arus informasi, perdagangan, dan budaya antarnegara. Fenomena ini membawa dampak positif berupa kemajuan teknologi dan ekonomi, namun juga menghadirkan tantangan serius bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sekaligus ideologi bangsa memiliki peran sentral dalam menjaga identitas, persatuan, dan integritas nasional. Menurut Kaelan (2013), Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan moral yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, analisis mendalam mengenai tantangan implementasi Pancasila di era globalisasi menjadi sangat relevan untuk dikaji.

Kajian Teori

Beberapa teori dan pandangan pakar mendukung pentingnya implementasi Pancasila di era globalisasi:

  • Menurut Samuel Huntington (1996) dalam *The Clash of Civilizations*, globalisasi budaya berpotensi mengikis identitas lokal jika tidak disaring dengan baik.
  • Amartya Sen (1999) menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan pembangunan manusia agar tidak terjadi eksklusi sosial.
  • Howard Rheingold (2000) menegaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak terjebak dalam arus informasi negatif.
  • Soedjatmoko (1985) menyebut bahwa pendidikan nasional harus menanamkan kesadaran sejarah dan tanggung jawab sosial pada generasi muda.

Pembahasan Utama

1. Arus Budaya Asing dan Lunturnya Nilai Nasional

Globalisasi memudahkan masuknya budaya asing melalui media sosial, film, musik, dan gaya hidup. Hal ini berdampak pada lunturnya nilai gotong royong, sopan santun, dan rasa kebangsaan. Menurut Huntington (1996), jika tidak disaring dengan baik, globalisasi budaya dapat mengikis identitas lokal. Di Indonesia, fenomena ini terlihat dari semakin individualistiknya masyarakat dan menurunnya minat generasi muda terhadap budaya tradisional.

2. Tantangan Ekonomi Global dan Kesenjangan Sosial

Globalisasi ekonomi membawa peluang investasi, tetapi juga memunculkan ketimpangan. Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, seringkali terhambat oleh praktik ekonomi liberal yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Amartya Sen (1999) menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan pembangunan manusia akan melahirkan kesenjangan sosial yang serius.

3. Disrupsi Teknologi dan Krisis Etika Digital

Internet dan media sosial membuka akses informasi tanpa batas. Namun, penyalahgunaan teknologi, hoaks, dan ujaran kebencian menjadi tantangan serius. Menurut Rheingold (2000), literasi digital menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Dalam konteks Pancasila, sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut adanya etika dalam berkomunikasi, termasuk di dunia maya.

4. Menurunnya Nasionalisme Generasi Muda

Generasi muda lebih akrab dengan budaya global dibanding dengan sejarah bangsanya sendiri. Menurut Soedjatmoko (1985), pendidikan nasional harus menanamkan kesadaran sejarah dan tanggung jawab sosial. Jika tidak, krisis identitas akan semakin meluas dan mengancam persatuan bangsa.

Solusi dan Strategi Implementasi Pancasila di Era Globalisasi

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Integrasi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan dengan metode kontekstual.
  2. Penguatan peran keluarga dan masyarakat sebagai agen sosialisasi nilai Pancasila.
  3. Pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarkan konten positif yang mendukung nasionalisme.
  4. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan organisasi masyarakat dalam membangun budaya Pancasila.


Kesimpulan

Tantangan implementasi Pancasila di era globalisasi mencakup aspek budaya, ekonomi, teknologi, dan nasionalisme. Namun demikian, Pancasila tetap relevan sebagai pedoman hidup bangsa. Dengan strategi yang tepat, Pancasila dapat terus menjadi filter ideologis untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia di tengah derasnya arus globalisasi.

Daftar Pustaka

Amartya Sen. (1999). Development as Freedom. New York: Oxford University Press.

Huntington, S. (1996). The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order. New York: Simon & Schuster.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Rheingold, H. (2000). The Virtual Community. MIT Press.

Soedjatmoko. (1985). Dimensi Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: LP3ES.


Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...