Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Image
Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd      Indonesia sebagai negara yang multikulturalisme      Multikulturalisme adalah sebuah konsepi atau pandangan yang menunjukan suatu keberagaman budaya yang hidup dalam masyarakat. J. S Furnival Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomi terfragmentasi dan memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Berdasarkan latar belakang Negara Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari keberagaman budaya, ras, suku, dan bahkan agama, maka dengan kata lain Indonesia merupakan negara yang multicultural. Dengan adanya keberagaman dalam kehidupan masyarakat Indonesia ini tentu menjadi sebuah anugrah sekaligus ancaman bagi Integritas Negara. Anugerah bagi negara Indonesia sebagai negara multikultur adalah :     Kekayaan bahasa daerah, kekayaan suku bangsa yang hidup...

Konstitusi dan Sejarah Konstitusi Indonesia

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd


A. Pendahuluan

Konstitusi merupakan pilar utama dalam kehidupan bernegara yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara. Indonesia, sebagai negara hukum yang berdaulat, telah mengalami dinamika konstitusional yang panjang sejak masa kemerdekaan hingga sekarang. Artikel ini membahas pengertian konstitusi, fungsi dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan, serta perjalanan sejarah perubahan konstitusi Indonesia dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 dengan berbagai amandemennya. Pembahasan ini menegaskan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia merupakan wujud adaptasi terhadap perkembangan demokrasi dan kebutuhan bangsa yang terus berubah.

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memerlukan sebuah dasar hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga negara, dan hak-hak warganya. Dasar hukum tertinggi tersebut disebut konstitusi. Menurut K.C. Wheare (1960), konstitusi adalah keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang menetapkan bagaimana kekuasaan negara dibagi, dilaksanakan, dan dibatasi.

Bagi Indonesia, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman yuridis, tetapi juga sebagai cerminan cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika politik dan tuntutan demokratisasi.


B. Pengertian dan Fungsi Konstitusi

Secara etimologis, istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Latin "constitutio" yang berarti menetapkan atau menyusun. Dalam konteks kenegaraan, konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dasar-dasar organisasi negara dan hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Menurut Sri Soemantri (1987), konstitusi memiliki dua makna, yaitu:

  1. Makna luas, mencakup keseluruhan norma dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Makna sempit, terbatas pada naskah tertulis yang menjadi hukum dasar suatu negara.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara antara lain:

  1. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah.
  2. Menjamin hak dan kebebasan warga negara.
  3. Menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan.
  4. Menjadi alat kontrol terhadap jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga memiliki nilai moral, politik, dan sosial bagi bangsa.

C. Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

1. UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama. UUD ini disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai dasar hukum dan pedoman bagi negara baru. Ciri-ciri UUD 1945 awal antara lain:

  1. Menganut sistem pemerintahan presidensial.
  2. Kekuasaan presiden sangat besar (executive heavy).
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara.

Namun, dalam praktiknya, UUD 1945 awal belum berjalan secara demokratis karena kondisi politik dan keamanan yang belum stabil.


2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Ciri-ciri Konstitusi RIS:

  1. Bentuk negara federal.
  2. Menganut sistem pemerintahan parlementer.
  3. Kepala negara adalah Presiden RIS, sedangkan kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.

Namun, sistem federal ini menimbulkan perpecahan politik dan resistensi di daerah, sehingga hanya bertahan kurang dari setahun.


3. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sebagai hasil kesepakatan antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Ciri-ciri UUDS 1950:

  1. Bentuk negara kesatuan.
  2. Sistem pemerintahan parlementer.
  3. Presiden hanya sebagai kepala negara.
  4. DPR memiliki kekuasaan yang kuat terhadap kabinet.

Namun, sistem parlementer ini menimbulkan ketidakstabilan politik karena kabinet sering berganti-ganti. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945.


4. UUD 1945 (Pasca Dekret 1959 – Reformasi 1998)

Sejak Dekret Presiden 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini, kekuasaan presiden sangat dominan, lembaga negara tidak berjalan seimbang, dan kebebasan politik terbatas.

Kondisi ini berlanjut hingga masa Orde Baru, di mana UUD 1945 tetap berlaku tetapi sering ditafsirkan untuk memperkuat kekuasaan eksekutif.


5. UUD 1945 Hasil Amandemen (1999 – Sekarang)

Era Reformasi membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999–2002) oleh MPR dengan tujuan memperkuat demokrasi dan menegakkan prinsip checks and balances. Adapun perubahan penting hasil amandemen adalah:

  1. Penghapusan GBHN.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
  4. embentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  5. Penegasan jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam Bab XA.

Amandemen ini menandai transformasi Indonesia menuju negara demokratis modern yang berlandaskan hukum.


D. Makna Konstitusi bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Konstitusi memiliki peran sentral dalam menjamin keberlangsungan kehidupan bernegara. Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), konstitusi adalah instrumen yang mengatur kekuasaan agar tidak disalahgunakan dan menjamin kebebasan warga negara.

Dengan demikian, konstitusi bukan hanya sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai kontrak sosial (social contract) antara rakyat dan pemerintah. UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia berfungsi menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak rakyat, sekaligus menjadi simbol kedaulatan bangsa.


E. Kesimpulan

Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia menunjukkan adanya proses adaptasi dan pembelajaran politik yang panjang. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk menemukan sistem ketatanegaraan yang ideal sesuai dengan semangat demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.

UUD 1945 hasil amandemen saat ini merupakan hasil kompromi antara kebutuhan akan stabilitas politik dan tuntutan reformasi. Oleh karena itu, memahami konstitusi dan sejarahnya sangat penting agar setiap warga negara memiliki kesadaran konstitusional (constitutional awareness) dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, adil, dan berkeadaban.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

K.C. Wheare. (1960). Modern Constitutions. London: Oxford University Press.

Notonagoro. (1981). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

Soemantri, S. (1987). Tentang Hukum dan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.

Comments

Popular posts from this blog

Peluang Pancasila di Era Globalisasi: Strategi Aktualisasi Nilai untuk Generasi Muda

Tantangan Implementasi Pancasila di Era Globalisasi

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika