Tuesday, January 13, 2026

CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PRAKTIK GLOBAL


Pendahuluan

Halo selamat datang kembali di Giri Media, tempat atau media pembelajaran yang membantu kalian memahami materi-materi pelajaran. Pada bagian ini kita akan membahas materi tentang Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai .

Hubungan internasional antarnegara tidak selalu berjalan harmonis. Perbedaan kepentingan politik, ekonomi, keamanan, wilayah, maupun ideologi sering kali memicu terjadinya sengketa internasional. Sengketa internasional dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik perbatasan, sengketa sumber daya alam, pelanggaran perjanjian internasional, hingga perbedaan penafsiran hukum internasional. Apabila tidak dikelola dengan baik, sengketa tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik bersenjata yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Oleh karena itu, masyarakat internasional melalui hukum internasional menempatkan penyelesaian sengketa secara damai sebagai prinsip fundamental. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penggunaan kekerasan dan mendorong negara-negara menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum dan diplomasi. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mengatur kewajiban negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, meliputi definisi, landasan teori dari para ahli, jenis-jenis metode penyelesaian sengketa, serta studi kasus penerapannya dalam praktik hubungan internasional. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akademik sekaligus praktis mengenai pentingnya penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam menjaga stabilitas global.

Pengertian Sengketa Internasional

Secara umum, sengketa internasional dapat diartikan sebagai perselisihan antara dua negara atau lebih yang berkaitan dengan kepentingan hukum, politik, atau ekonomi tertentu. Sengketa ini muncul ketika terdapat perbedaan pandangan atau klaim yang bertentangan antara subjek hukum internasional.

Menurut J.G. Starke, sengketa internasional adalah “perbedaan pendapat antara negara-negara mengenai fakta, hukum, atau kepentingan yang dapat menimbulkan konflik apabila tidak diselesaikan.” Sementara itu, Malcolm N. Shaw menyatakan bahwa sengketa internasional merupakan situasi ketika suatu klaim dari satu negara ditentang oleh negara lain, baik secara eksplisit maupun implisit.

Dalam konteks hukum internasional, sengketa tidak selalu bermakna konflik bersenjata. Sebagian besar sengketa justru diselesaikan melalui jalur damai dengan mengedepankan dialog, hukum, dan kerja sama internasional. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika hubungan antarnegara, namun dapat dikelola secara konstruktif.

Landasan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Prinsip penyelesaian sengketa secara damai memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum internasional. Landasan utamanya adalah Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB yang menyatakan bahwa semua anggota PBB harus menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Selain itu, Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menyebutkan berbagai metode penyelesaian sengketa damai, antara lain negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian yudisial, serta penggunaan badan atau pengaturan regional. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum internasional memberikan fleksibilitas kepada negara untuk memilih mekanisme penyelesaian yang paling sesuai dengan karakter sengketa yang dihadapi.

Prinsip ini juga diperkuat oleh Deklarasi Manila Tahun 1982 tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, yang menegaskan komitmen negara-negara untuk menghindari penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.

Teori Penyelesaian Sengketa Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli hukum internasional mengemukakan berbagai teori terkait penyelesaian sengketa internasional secara damai. Hans Kelsen memandang penyelesaian sengketa sebagai mekanisme penegakan hukum internasional, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku negara. Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan internasional merupakan bentuk ideal karena memberikan kepastian hukum.

Berbeda dengan pendekatan normatif Kelsen, Morgenthau dari perspektif realisme politik menilai bahwa penyelesaian sengketa internasional sangat dipengaruhi oleh kepentingan nasional dan keseimbangan kekuatan. Dalam pandangannya, mekanisme damai seperti diplomasi dan negosiasi sering kali lebih efektif dibandingkan proses hukum formal.

Sementara itu, pendekatan liberal menekankan pentingnya institusi internasional dan kerja sama multilateral. Robert Keohane berpendapat bahwa institusi internasional, seperti PBB dan Mahkamah Internasional, mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai dengan mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan antarnegara.

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

1. Negosiasi

Negosiasi merupakan cara paling sederhana dan paling sering digunakan dalam penyelesaian sengketa internasional. Negosiasi dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Keunggulan metode ini terletak pada fleksibilitas dan kerahasiaannya, sehingga memungkinkan tercapainya solusi yang saling menguntungkan.

Contoh penerapan negosiasi dapat dilihat dalam berbagai perjanjian bilateral mengenai batas wilayah atau kerja sama ekonomi antarnegara.

2. Mediasi

Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan keputusan, melainkan berperan sebagai fasilitator dialog. Peran mediasi sering dimainkan oleh negara ketiga, organisasi internasional, atau tokoh internasional yang memiliki kredibilitas.

3. Konsiliasi

Konsiliasi merupakan metode penyelesaian sengketa dengan membentuk suatu komisi yang bertugas menyelidiki sengketa dan mengusulkan solusi. Usulan tersebut bersifat tidak mengikat, namun memiliki bobot moral dan politik yang cukup kuat.

4. Arbitrase Internasional

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa melalui badan atau tribunal yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak. Putusan arbitrase bersifat mengikat. Metode ini sering digunakan dalam sengketa perdagangan internasional dan investasi.

5. Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian yudisial dilakukan melalui lembaga peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Putusan ICJ bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Metode ini memberikan kepastian hukum yang tinggi, meskipun prosesnya relatif lebih formal dan kompleks.

6. Peran Organisasi Internasional dan Regional

Organisasi internasional, khususnya PBB, memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa damai. Selain itu, organisasi regional seperti ASEAN, Uni Afrika, dan Uni Eropa juga berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di kawasan masing-masing melalui mekanisme regional.

Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Kasus Sengketa Sipadan dan Ligitan (Indonesia–Malaysia)

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia merupakan contoh nyata penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur yudisial. Kedua negara sepakat membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional. Pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut berada di tangan Malaysia berdasarkan prinsip efektivitas penguasaan.

Meskipun keputusan tersebut tidak menguntungkan Indonesia, kedua negara menerima putusan ICJ dan tetap menjaga hubungan diplomatik yang baik. Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat mencegah konflik bersenjata dan menjaga stabilitas kawasan.

Kasus Sengketa Perbatasan Darat Thailand–Kamboja

Sengketa perbatasan di sekitar Kuil Preah Vihear sempat memicu ketegangan militer antara Thailand dan Kamboja. Namun, melalui peran mediasi ASEAN dan keputusan ICJ, kedua negara akhirnya menempuh jalur damai untuk mengelola sengketa tersebut.

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Damai bagi Perdamaian Dunia

Penyelesaian sengketa internasional secara damai memiliki arti strategis bagi keberlangsungan perdamaian dunia. Pendekatan damai tidak hanya mencegah kerugian manusia dan material akibat konflik bersenjata, tetapi juga memperkuat supremasi hukum internasional dan kepercayaan antarnegara.

Selain itu, mekanisme damai memungkinkan negara-negara untuk membangun kerja sama jangka panjang dan menciptakan stabilitas politik yang kondusif bagi pembangunan ekonomi dan sosial.

Penutup

Sengketa internasional merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam hubungan antarnegara. Namun, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang dapat digunakan oleh negara-negara untuk mengelola perbedaan kepentingan secara konstruktif. Negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian yudisial merupakan instrumen penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Melalui penerapan penyelesaian sengketa secara damai, masyarakat internasional dapat menghindari eskalasi konflik dan memperkuat tatanan hukum global. Oleh karena itu, komitmen negara-negara terhadap prinsip penyelesaian sengketa secara damai harus terus dijaga dan ditingkatkan demi terciptanya dunia yang lebih stabil dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Kelsen, Hans. (1966). Principles of International Law. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Malcolm N. Shaw. (2017). International Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Morgenthau, Hans J. (2006). Politics Among Nations. New York: McGraw-Hill.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Starke, J.G. (1989). Introduction to International Law. London: Butterworths.

No comments:

Post a Comment

Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...