Thursday, December 3, 2020

Suprastruktur dan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia


 Suprastruktur dan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia
Oleh
Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

Pendahuluan

Dalam praktik ketatanegaraan modern, keberadaan sistem politik memegang peranan yang sangat fundamental dalam mengatur kehidupan bernegara. Sistem politik berfungsi sebagai kerangka dasar dalam proses pembuatan kebijakan publik, pengambilan keputusan politik, serta pembagian dan pelaksanaan kekuasaan dalam suatu negara. Tanpa sistem politik yang jelas dan terstruktur, penyelenggaraan negara berpotensi mengalami kekacauan, tumpang tindih kewenangan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ilmuwan politik terkemuka, Robert A. Dahl, merumuskan sistem politik sebagai pola hubungan manusia yang bersifat konstan, di mana di dalamnya terkandung unsur kekuasaan, pengaruh, wewenang, dan kontrol. Definisi ini menegaskan bahwa politik tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara, tetapi juga melibatkan interaksi antara negara dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat mengikat secara kolektif.

Dalam konteks Indonesia, sistem politik tidak dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi Pancasila dan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem politik Indonesia dibangun atas dasar kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta pembagian kekuasaan yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Untuk memahami sistem politik Indonesia secara komprehensif, para ahli membaginya ke dalam dua struktur utama, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Kedua struktur ini memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam praktik ketatanegaraan.

Konsep Struktur Politik dalam Sistem Politik

Struktur politik dapat diartikan sebagai susunan atau organisasi dari berbagai komponen politik yang berfungsi untuk melembagakan hubungan antar unsur politik dalam suatu negara. Tujuan utama pembentukan struktur politik adalah menciptakan hubungan yang sinergis, fungsional, dan berkesinambungan antara lembaga negara dan masyarakat.

Dalam teori sistem politik yang dikemukakan oleh David Easton, politik dipahami sebagai proses alokasi nilai-nilai secara otoritatif bagi masyarakat. Proses tersebut tidak hanya melibatkan lembaga negara sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga masyarakat sebagai sumber aspirasi, tuntutan, dan dukungan. Oleh karena itu, struktur politik dalam suatu negara selalu terdiri atas unsur penguasa dan unsur masyarakat.

Dalam sistem politik Indonesia, struktur politik dibedakan menjadi:

  1. Suprastruktur politik, yaitu struktur politik formal yang berada di lingkungan kekuasaan negara.
  2. Infrastruktur politik, yaitu struktur politik nonformal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Pembagian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan negara dijalankan sekaligus bagaimana aspirasi masyarakat disalurkan dalam proses politik.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan kehidupan politik yang berada dalam lingkungan kekuasaan atau pemerintahan negara. Suprastruktur politik dapat diartikan sebagai mesin politik resmi yang memiliki kewenangan formal untuk membuat, melaksanakan, dan menegakkan kebijakan negara.

Keberadaan suprastruktur politik bersifat konstitusional, karena peran, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian, suprastruktur politik memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Dalam sistem politik demokratis seperti Indonesia, suprastruktur politik berfungsi sebagai:

  1. Pengambil keputusan politik
  2. Perumus dan pelaksana kebijakan publik
  3. Penjaga stabilitas dan keberlangsungan negara

Peran Suprastruktur Politik dalam Ketatanegaraan


Suprastruktur politik memiliki peran yang sangat strategis karena kebijakan yang dihasilkannya bersifat mengikat seluruh warga negara. Kebijakan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, dan pertahanan keamanan.

Keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan nasional sangat bergantung pada kinerja suprastruktur politik. Apabila suprastruktur politik berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, maka stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Sebaliknya, lemahnya suprastruktur politik dapat memicu krisis kepercayaan publik dan ketidakstabilan nasional.

Unsur-Unsur Suprastruktur Politik


Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, suprastruktur politik mencakup tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan pelaksana undang-undang dan penyelenggara pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri. Lembaga ini bertugas menjalankan kebijakan negara, mengelola administrasi pemerintahan, serta mewujudkan program pembangunan nasional.

2. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif berfungsi sebagai pembuat dan perancang undang-undang. Di Indonesia, fungsi legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Selain itu, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislasi nasional.

3. Lembaga Yudikatif


Lembaga yudikatif berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini berfungsi mengadili pelanggaran hukum serta menjaga agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi.    

Infrastruktur Politik
Pengertian Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik merupakan kehidupan politik yang berkembang di tengah masyarakat. Infrastruktur politik sering disebut sebagai the social political sphere, yaitu ruang sosial tempat masyarakat berpartisipasi dalam proses politik.

Berbeda dengan suprastruktur politik yang bersifat formal dan konstitusional, infrastruktur politik bersifat nonformal, tetapi memiliki peran yang sangat penting dalam memengaruhi kebijakan negara. Infrastruktur politik menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintah dalam sistem demokrasi.

Fungsi Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik berfungsi sebagai:

  1. Sarana penyaluran aspirasi dan kepentingan masyarakat
  2. Media pendidikan politik bagi warga negara
  3. Pengontrol kekuasaan negara secara sosial
  4. Sumber legitimasi bagi kebijakan publik
Melalui infrastruktur politik, masyarakat dapat menyampaikan tuntutan, kritik, dan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh suprastruktur politik.

Komponen Infrastruktur Politik

Beberapa komponen utama dalam infrastruktur politik Indonesia antara lain:

1. Partai Politik

Partai politik merupakan organisasi politik yang berfungsi merekrut pemimpin politik, menyusun program politik, serta menyalurkan aspirasi rakyat ke lembaga pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, partai politik menjadi pilar utama partisipasi politik masyarakat.

2. Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan tertentu, seperti kepentingan profesi, ekonomi, sosial, atau lingkungan. Kelompok ini berupaya memengaruhi kebijakan publik tanpa bertujuan merebut kekuasaan politik secara langsung.

3. Kelompok Penekan

Kelompok penekan (pressure groups) merupakan kelompok yang menggunakan cara-cara tertentu, seperti kampanye, demonstrasi, atau advokasi, untuk memengaruhi kebijakan pemerintah. Keberadaan kelompok penekan mencerminkan dinamika demokrasi yang sehat selama dilakukan secara konstitusional.

4. Media Komunikasi Politik

Media massa dan media digital memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi politik, membentuk opini publik, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Media berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur dan infrastruktur politik memiliki hubungan yang saling memengaruhi. Infrastruktur politik menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, sementara suprastruktur politik merespons aspirasi tersebut dalam bentuk kebijakan publik. Hubungan yang harmonis antara keduanya merupakan syarat utama bagi terciptanya sistem politik yang demokratis dan stabil.

Penutup

Struktur sistem politik Indonesia yang terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan negara demokratis. Suprastruktur politik berperan sebagai pengambil keputusan formal, sedangkan infrastruktur politik menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik. Keseimbangan dan sinergi antara kedua struktur tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi dan keberhasilan pembangunan nasional.

Daftar Pustaka

Almond, G. A., & Powell, G. B. (1966). Comparative politics: A developmental approach. Boston: Little, Brown and Company.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). Democracy. New Haven: Yale University Press.

Easton, D. (1965). A systems analysis of political life. New York: John Wiley & Sons.

Huntington, S. P. (1991). The third wave: Democratization in the late twentieth century. Norman: University of Oklahoma Press.

Jowniarto. (1996). Desentralisasi dan pemerintahan daerah. Yogyakarta: Liberty.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI.

Muslimin, A. (2002). Otonomi daerah dan pembangunan daerah. Bandung: Alumni.

Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Wednesday, December 2, 2020

    KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA

     




    KEMERDEKAAN DALAM BERAGAMA
    oleh

    Muhamada Gian Ikhsan, M.Pd

    Pendahuluan

    Indonesia merupakan negara yang dikenal luas sebagai bangsa yang majemuk, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun agama. Keberagaman tersebut merupakan realitas sosial sekaligus identitas nasional yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, persoalan kemerdekaan dalam beragama menjadi isu fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Sebagai negara yang berdiri di atas dasar ideologi Pancasila, Indonesia tidak menganut sistem negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan secara mutlak antara agama dan kehidupan publik. Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjadi fondasi filosofis yang menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

    Kemerdekaan beragama bukan hanya menyangkut kebebasan memilih agama, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ibadah, mengekspresikan keyakinan, serta memperoleh perlindungan dari negara atas praktik keagamaan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kemerdekaan dalam beragama perlu dilihat secara komprehensif, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun implementatif dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    Pengertian Kemerdekaan Beragama

    Secara konseptual, kemerdekaan beragama dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu untuk menentukan, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaannya tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun diskriminasi dari pihak lain. Hak ini bersifat fundamental karena berkaitan langsung dengan kebebasan hati nurani (freedom of conscience) yang merupakan inti dari martabat manusia.

    Menurut perspektif hak asasi manusia, kemerdekaan beragama mencakup dua dimensi utama, yaitu forum internum dan forum externum. Forum internum berkaitan dengan kebebasan internal seseorang untuk meyakini suatu agama atau kepercayaan, sedangkan forum externum berkaitan dengan kebebasan untuk mengekspresikan dan menjalankan keyakinan tersebut dalam bentuk ibadah, ritual, maupun aktivitas keagamaan lainnya di ruang publik.

    Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individual, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Artinya, kebebasan beragama harus dijalankan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

    Landasan Filosofis: Pancasila dan Nilai Ketuhanan

    Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa memberikan landasan filosofis yang kuat bagi jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung makna bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada pengakuan terhadap nilai-nilai ketuhanan.

    Makna sila pertama tidak hanya menegaskan keberadaan Tuhan, tetapi juga menekankan prinsip toleransi, penghormatan, dan kerukunan antarumat beragama. Negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan adil bagi seluruh pemeluk agama untuk menjalankan ajaran masing-masing tanpa rasa takut atau ancaman.

    Dengan demikian, Pancasila menjadi titik temu antara nilai religius dan nilai kebangsaan. Agama tidak dijadikan alat pemaksaan oleh negara, tetapi juga tidak dipinggirkan dari kehidupan publik. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara yang menganut ideologi sekuler ekstrem maupun ideologi yang menolak keberadaan agama.

    Landasan Konstitusional Kemerdekaan Beragama

    Jaminan kemerdekaan beragama di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menyatakan:

    “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

    Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa:

    “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

    Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan beragama bukan sekadar kebijakan politik, melainkan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Negara tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama.


    Pengakuan Agama dan Prinsip Non-Diskriminasi

    Di Indonesia, terdapat enam agama yang secara administratif diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pengakuan ini didasarkan pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

    Namun, pengakuan administratif tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain di luar enam agama tersebut. Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.

    Dalam praktiknya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kelompok minoritas agama maupun penganut kepercayaan lokal tetap memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Prinsip non-diskriminasi menjadi kunci dalam menjaga kemerdekaan beragama dalam masyarakat yang plural.


    Implementasi Kemerdekaan Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari

    Kemerdekaan beragama di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Di lingkungan pendidikan, misalnya, peserta didik diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan pembelajaran sering diawali dengan doa yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman.

    Dalam kehidupan sosial, masyarakat Indonesia terbiasa hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Perayaan hari besar keagamaan sering kali menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Praktik gotong royong lintas agama dalam kegiatan sosial juga menjadi cerminan nyata dari implementasi kemerdekaan beragama.

    Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kemerdekaan beragama tetap ada, seperti munculnya intoleransi, ujaran kebencian, atau konflik berbasis agama. Oleh karena itu, peran negara, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama.


    Mengapa Negara Indonesia Mewajibkan Prinsip Ketuhanan?

    Pertanyaan mengenai mengapa Indonesia menempatkan prinsip ketuhanan sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan karakter bangsa. Para pendiri bangsa meyakini bahwa nilai-nilai agama memiliki peran strategis dalam membentuk moral, etika, dan kepribadian warga negara.

    Berbeda dengan negara-negara yang menganut ideologi komunis dan menolak keberadaan agama dalam kehidupan publik, Indonesia justru menjadikan agama sebagai sumber nilai untuk membangun kehidupan berbangsa yang beradab. Agama dipandang sebagai benteng moral yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan degradasi nilai kemanusiaan.

    Dengan demikian, prinsip ketuhanan dalam Pancasila bukanlah bentuk pemaksaan keyakinan, melainkan pengakuan terhadap peran penting agama dalam membangun manusia Indonesia yang beriman, bermoral, dan bertanggung jawab.


    Kesimpulan

    Kemerdekaan dalam beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin secara filosofis, konstitusional, serta yuridis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan yang kuat bagi setiap warga negara untuk memeluk, menjalankan, dan mengekspresikan agama atau kepercayaannya tanpa rasa takut dan diskriminasi.

    Dalam negara yang majemuk seperti Indonesia, kemerdekaan beragama harus diiringi dengan sikap toleransi, saling menghormati, dan kesadaran akan batasan kebebasan. Kebebasan beragama bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam kerangka hukum, etika, dan nilai kebangsaan.

    Oleh karena itu, menjaga kemerdekaan beragama bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan moderasi beragama, Indonesia dapat terus merawat persatuan dalam keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa.


    DAFTAR PUSTAKA

    Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

    Baderin, Mashood A. (2003). International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

    Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Depdiknas.

    Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

    Franz Magnis-Suseno. (2001). Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

    Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

    Nasution, Adnan Buyung. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum. Jakarta: Kompas.

    Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations General Assembly.

    Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa. Surabaya: Airlangga University Press.


    Artikel Lain:

    Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

    Integritas Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

    Monday, March 9, 2020

    Contoh Soal PPKN 28

    1. Penjajahan Belanda di Indonesia dimulai sejak didirikannya VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) pada 20 Maret 1602. Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan politik….
    a.     Devide et impera
    b.    Balas budi
    c.     Etische Politic
    d.    Dumping

    2.     Gerakan Budi Utomo yaitu sebuah organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional dan berbentuk modern atau lebih jelasnya sebuah organisasi dengan sistem pengurusan yang tetap, ada anggota, tujuan dan program kerja. Organisasi Budi Utomo sendiri dibentuk oleh pelajar STOVIA yang bernama….
    a.     Wahidin Sudirohusodo
    b.    Cipto Mangunkusumo
    c.     Suwardi Suryaningrat
    d.    Sutomo

    3.     Perhatikanlah nama-nama tokoh berikut ini!
    1.     Wahidin Sudirohusodo.
    2.     Sutomo.
    3.     Suwardi Suryaningrat.
    4.     Cipto Mangunkusumo.

    Siapakah tokoh-tokoh perintis Kebangkitan Nasional dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia….
    a.     1, 2, dan 3
    b.    2, 3, dan 4
    c.     1, 3, dan 4
    d.    1, 2, dan 4

    4.     Perhatikanlah pernyataan dibawah ini!
    1.     Mempelajari berbagai tarian daerah sebagai upaya untuk melestarikannya.
    2.     Menggunakan produksi luar negeri karena kualitasnya terjamin.
    3.     Menjaga kelestarian alam.
    4.     Membuang sampah pada tempatnya.
    Dari pernyataan diatas, perilaku yang menggambarkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia ditunjukkan pada nomor….
    a.     1, 2, dan 3
    b.    1, 3, dan 4
    c.     2, 3, dan 4
    d.    1, 2, dan 4

    5.     Tindakan saat ini yang tidak sesuai dengan gagasan Wahidin Sudirohusodo tentang pendidikan adalah….
    a.     Bagi Gina, pendidikan akan membantunya keluar dari kemiskinan sehingga dia belajar dengan serius.
    b.    Indah ingin sekolah yang tinggi supaya menjadi karyawan di perusahaan terkenal.
    c.     Diana merasa sangat bersedih saat melihat temannya putus sekolah karena disebabkan tidak ada biaya.
    d.    Tere senantiasa membantu temannya yang kesulitan belajar.

    6.     Negara Indonesia merupakan suatu negara yang letak wilayahnya sangat strategis, mempunyai keindahan alam, kaya akan flora dan fauna yang beraneka ragam. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki berbagai….
    a.     Keistimewaan.
    b.    Keunggulan.
    c.     Kehebatan.
    d.    Kelebihan.

    7.     Berikut ini yang bukan merupakan penghayatan kebangkitan nasional untuk generasi muda ialah….
    a.     Meskipun keluarganya tidak mampu menyekolahkannya, Toni tidak patah semangat dan berusaha mencari beasiswa sehingga dia sekarang bisa sekolah.
    b.    Tuti begitu senang dengan budaya dari negara Korea, bahkan pakaian dan logat bicaranya identik dengan budaya negara Korea.
    c.     Danu sangat tertarik dan ingin mengembangkan padi yang tahan hama karena tanaman padi milik ayahnya sering diserang berbagai macam hama.
    d.    Rani dan Nia sangat suka memasak, bahkan mereka mengikuti kursus memasak pada sore hari sepulang sekolah.

    8.     Organisasi yang dibentuk setelah Budi Utomo yang didirikan oleh R.Satiman Wiryosanjoyo dkk adalah….
    a.     Jong Sumateramen Bond.
    b.    Jong Java.
    c.     Trikoro Dharmo.
    d.    Sekar Rukun.

    9.     Siapakah penggagas dari Kongres Pemuda II yang dilaksanakan dalam tiga sesi di tiga tempat berbeda….
    a.     Perhimpunan Pelajar Indonesia.
    b.    Trikoro Dharmo.
    c.     Perhimpunan Indonesia.
    d.    Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia.

    10.  Rapat pertama yaitu pada Sabtu 27 Oktober 1928, Mohammad Yamin menjabarkan mengenai arti dan hubungan persatuan dan pemuda. Menurut M Yamin, ada lima faktor yang dapat memperkuat Indonesia yaitu sejarah, kemauan, hukum adat serta….
    a.     Bahasa dan pendidikan.
    b.    Bahasa dan lagu kebangsaan.
    c.     Bendera kebangsaan dan lambang negara.
    d.    Bahasa dan bendera negara.

    Contoh Soal PPKN 27


    1.     Keanekaragaman dalam masyarakat menjadi tantangan tersendiri, apalagi jika tumbuhnya perasaan kedaerahan dan kesukuan yang berlebihan bisa saja mengancam keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebuah bentuk usaha untuk meningkatkan perdamaian antar suku, pemeluk agama, serta golongan sosial lainnya bisa dilakukan melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip…
    a.     Kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
    b.    Kesetaraan, kesejajaran, keadilan, dan mufakat.
    c.     Musyawarah mufakat, keadilan, dan kemandirian.
    d.    Kepercayaan, kedamaian, toleransi, dan kesetaraan.

    2.     Perhatikanlah pernyataan dibawah!
    1.         Letak strategis wilayah Indonesia.
    2.         Berasal dari nenek moyang yang berbeda.
    3.        Kondisi Negara kepulauan.
    4.         Perbedaan kondisi alam.
    5.        Perbedaan pendapatan dan mata pencaharian.
    6.        Keadaan transportasi dan komunikasi.
    Dari pernyataan diatas mana sajakah faktor yang menyebabkan keanekaragaman bangsa Indonesia…
    a.     1,2,3, dan 4
    b.     2,3,4, dan 5
    c.     1,3,4, dan 6
    d.    3,4,5, dan 6

    3.     Pada peringatan Hari Kartini, semua siswa kelas 7 akan menggunakan pakaian adat. Melati akan menggunakan pakaian adat tradisional dari Betawi yang khas dengan kebaya dan selendang kepala, sedangkan Husna akan menggunakan pakaian adat dari Makasar, yaitu baju bodo lengkap dengan perhiasannya. Pakaian-pakaian adat yang akan dikenakan oleh siswa kelas 7 merupakan bagian dari…
    a.     Ras.
    b.    Agama.
    c.     Suku bangsa.
    d.    Multi kulturalisme.

    4.     Perhatikanlah pernyataan dibawah ini!
    1.     Agama Hindu dan Budha dibawa oleh bangsa India.
    2.     Agama Islam dibawa oleh pedagang Gujarat.
    3.     Agama Hindu dan Budha di bawa oleh bangsa Eropa.
    4.     Agama Islam dibawa oleh pedagang Malaysia.
    5.     Agama Kong Hu Chu di bawa oleh pedagang dari Cina.
    Pernyataan diatas yang benar terhadap proses terjadinya keberagaman agama di Indonesia adalah…
    a.     1, 2, 4
    b.    1, 2, 5
    c.     1,3, dan 4
    d.    1,3, dan 5

    5.    Bunga mempunyai kulit seperti sawo yang matang, tubuh tinggi, mata besar dan berwarna cokelat muda, sedangkan Jelita mempunyai kulit kuning langsat, berambut lurus, mata sipit dan berwarna cokelat tua. Perbedaan dari ciri-ciri fisik antara Bunga dan Jelita tersebut disebut…
    a.     Ras.
    b.    Budaya.
    c.     Golongan.
    d.    Suku bangsa.

    6.     Negara Indonesia yang beragam suku, bangsa, budaya, agama, ras, dan antar golongan jikalau dikelola dengan baik maka dapat…
    a.     Mendorong percepatan pembangunan daerah.
    b.    Sumber pendapatan di daerah-daerah.
    c.     Kekayaan bangsa yang sangat berharga.
    d.    Modal pokok dalam pembangunan nasional.

    7.     Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna, walaupun beragam.…
    a.     Suku bangsa, agama, ras dan antar golongan tetapi tetap satu kesatuan.
    b.    Pemikiran tetapi tetap untuk kemajuan Indonesia.
    c.     Indonesia negara majemuk, tetapi mampu hidup rukun.
    d.    Peraturan tetapi tetap menjunjung hukum nasional.

    8.     Negara Indonesia terdiri dari beberapa wilayah yang sangat luas terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia juga mempunyai ribuan pulau yang tersebar dan menjadi tempat tinggalnya penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama dan adat istiadat. Arti penting dari keberagaman suku, ras, agama dan antar golongan bagi bangsa Indonesia yaitu salah satunya….
    a.     Penyebab konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan.
    b.    Penyebab banyaknya aksi demonstrasi memperjuangkan hak masyarakat.
    c.     Keberagaman bangsa yang sangat berharga untuk mencapai tujuan.
    d.    Keberagaman merupakan masalah biasa yang tidak perlu dibahas.

    9.     Nichol merupakan pelajar di sekolah favorit, yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga yang mampu. Lalu Nichol terpilih menjadi ketua kelas, padahal Nichol sendiri adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
    Dari cerita cerita singkat di atas, menggambarkan bahwa di sekolah Nichol telah menjunjung nilai-nilai toleransi dalam keberagaman, yaitu toleransi antar…
    a.     Umat beragama.
    b.    Suku.
    c.     Golongan.
    d.    Daerah.

    10.  Kolaborasi dalam mendepak penjajah untuk mencapai kemerdekaan tanpa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama merupakan bukti nyata kemampuan bangsa Indonesia dalam hal…..
    a.     Berkompromi dengan penjajah.
    b.    Mempersatukan perbedaan yang ada.
    c.     Berdialog dengan penjajah.
    d.      Membentuk organisasi politik.

    Friday, February 28, 2020

    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika





    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
    Oleh
    Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

    1. Indonesia sebagai negara yang multikulturalisme

    Multikulturalisme adalah sebuah konsepi atau pandangan yang menunjukan suatu keberagaman budaya yang hidup dalam masyarakat. J. S Furnival Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomi terfragmentasi dan memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Berdasarkan latar belakang Negara Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari keberagaman budaya, ras, suku, dan bahkan agama, maka dengan kata lain Indonesia merupakan negara yang multicultural. Dengan adanya keberagaman dalam kehidupan masyarakat Indonesia ini tentu menjadi sebuah anugrah sekaligus ancaman bagi Integritas Negara. Anugerah bagi negara Indonesia sebagai negara multikultur adalah :
    1. Kekayaan bahasa daerah, kekayaan suku bangsa yang hidup di dalam 17 ribu-an kepulauan nusantara, kekayaan adat dan budaya.
    2. Keberagaman budaya yang hidup dalam masyarakat yang multicultural dapat menumbuhkan rasa keterbukaan dalam menjalin hubungan social dalam masyarakat
    3. Menjadi sebuah media untuk melatih rasa toleransi dan menghargai perbedaan 
    4. Ikatan emosional dan kebanggaan terhadap kekayaan budaya yang hidup dalam masyarakat
    Selain menjadi sebuah anugerah keberagaman yang ada dalam negara yang multikultur juga menjadi sebuah tantangan yang dapat menjadi sebuah ancaman yang serius terhadap Integrasi negara. Hal ini disebabkan oleh perbedaan yang terdapat dalma keberagaman tersebut yang seandainya perbedaan tersebut di mobilisasi oleh kelompok atau golongan tertentu yang menginginkan dan mengharapkan kehancuran negara maka keberagaman ini dapat dijadikan sebagai senjata untuk memecah belah integritas negara dengan cara politik adudomba (defide et imfera). Adapun tantangan-tantangan lain yang dapat dialami oleh negara multikultur adalah sebagai berikut:
    • Sikap fanatisme, sikap fanatisme disini adalah sikap solidaritas dan kecintaan yang berlebih terhadap budaya, suku bangsa, budaya dan agama tidak menginginkan adanya perbedaan dan menganggap perbedaan itu sebagai suatu kesalahan. 
    • Sikap  primordialisme, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman budaya, agama, dan bahasa daerah. Ini memungkinkan terjadinya sikap primordialisme yang dimana sikap ini adalah sikap kedaerahan  yang sangat kuat dan berlebihan sehingga menganggap bahwa daerahnya lebih baik daripada daerah yang lain.
    • Sikap etnosentrisme, sikap kecintaan terhadap suatu budaya sehingga dapat meremehkan dan menganggap bahwa kebudayaan lain yang berbeda lebih rendah daripada budayanya. Rentan konflik, dengan adanya keanekaragaman dalam suatu negara yang multikultur konflik merupakan hal yang biasa dan bisa terjadi kapan saja hal ini karena perbedaan yang ada dalam keanekaraman dapat menjadi pemicu terjadinya konfik jika karena adanya sikap-sikap yang tidak toleransi, terutama masalah agama yang sangat sensitive dan dapat memicu terjadinya konflik jika ada permasalahan yang dapat menyinggung agama.



    2.      Menjaga Integritas Nasional dalam bingkai ke-Bhinekaan

    Dalam proses persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, para pendiri bangsa ini menyadari latar belakang Negara Republik Indonesia yang beragam atau multikultur dan ini akan menjadi  tantangan yang akan dihadapi oleh Negara yang mereka perjuangkan untuk merdeka. Para pendiri negara ini tidak menginginkan negara yang sudah mereka perjuangkan dengan berbagai pengorbanan pada akhirnya harus terpecah belah dan bubar dikarenakan adanya keanekaraman dalam masyarakat Indonesia. Dengan kedasaran tersebutlah maka para pendiri negara ini mengantisipasi dan berusaha untuk menjaga persatua dan kesatuan Negara Republik Indonesia ini dengan membuat Dasar Negara yaitu Pancasila sebagai ideology negara Indonesia sebagai pondasi dan pegangan hidup negara Indonesia dan memasukan persatuan Indonesia dalam sila ke tiga sebagai manifestasi dari keragaman negara Indonesia.
    Selain dengan membentuk ideology Pancasila sebagai alat pemersatu Negara. Para pendiri negara ini juga menciptakan sebuah semboyan yang dapat mempersatukan negara ini yang bisa diingat dan mudah untuk diingat yaitu Bhineka Tunggal Ika yang artinya adalah Berbeda-Beda Tapi Tetap Satu Jua. Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini adalah harapan dari para pendiri negara ini untuk mempersatukan keanekaragaman yang ada di negara Indonesia sehingga terjalin kehidupan yang harmonis dan salaing menghargai dalam kehidupan masyarakat. dengan adanya Bhineka Tunggal Ika ini masyarakat Indonesia yang berasalh dari berbagai suku, ras, agama dan budaya akan selalu diingatkan bahwa perbedaan tersebut merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa sesuai dengan apa yang sudah diamatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-3 yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Berdasarkan amanat dalam pembukaan UUD 1945 ini dapat kita lihat bahwa terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah merupakan rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa melalui perjuangan rakyat Indonesia dengan berbagai latar bekalang suku, ras, agama dan budaya.
    Sebagai negara yang Multikultural, Indonesia sering dihadapkan dengan konflik horizontal yang terjadi dimasyarakat yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan agama, suku bangsa, ras dan budaya tentu ini tidak seharusnya terjadi karena bagi Indonesia perbedaan tersebut adalah anugerah sebagai bentuk keanekaragaman dan sebagai asset yang berharga bagi negara. Akan tetapi konflik horizontal ini tidak bisa di pungkiri pasti akan terjadi dan akan menjadi tantangan dalam sebuah negara yang multikultur. Tugas kita sebagai rakyat Indonesia adalah menjaga dan meminimalisir terjadinya konflik yang di sebabkan oleh keanegaraman yang ada di negara kita yang tercinta ini.   Sebagai semboyan negara Indonesia dan sebagai alat pemersatu negara Bhineka Tunggal Ika ini tentu bisa dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan konflik horizontal yang terjadi dalam masyarakat Indonesia yang di timbulkan karena perbedaan warna kulit, suku bangsa, ras, agama, budaya, bahasa, kedaerahan dan perbedaan-perbedaan yang lainnya yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama ini. Perlu adanya penanaman dan penguatan sikap ke-Bhinekaan dalam masyarakat sejak usia dini agar konsep Bhineka Tunggal Ika ini dapat selalu hidup dan menjadi pegangan dalam kehidupan masyarakat bukan hanya sekedar hafalan saja melainkan selalu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga terjalin kehidupan yang harmonis dan saling menghargai dan saling menerima perbedaan sebagai bentuk keanekaragaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

    Oleh
    Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

    Artikel Lain :


    Civics Education

    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...