Konsep Desentralisasi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Konsep Desentralisasi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Oleh

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

    Indonesia Merupakan Negara Kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah provinsi, yang dimana dalam daerah provinsi tersebut terbagi atas daerah kota dan daerah kabupaten dimana dalam setiap daerah provinsi, kota dan kabupaten terdapat pemerintahan daerah masing-masing. sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat (1) yang menegaskan bahwa " Negar aIndonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang".Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam kata lain pemerintah daerah di Indonesia menjalankan tugas dan peran sebagai daerah otonom atau daerah yang diberikan kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur daerahnya secara sendiri dengan ketentuan dan pengawasan dari pemerintah pusat.

    Sistem otonomi daerah dikenal dengan istilah Desentralisasi yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari kata de  yang berarti lepas, dan centrum  yang berarti pusat, sehingga jika diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Maksud dari melepaskan diri dari pusat tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepaskan diri dari ikatan negara, akan tetapi dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan pengawasan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. dengan kata lain, daerah diberikan otonomi untuk menjadi daerah otonom.

  1. Jowniarto, desntralisasi dimaksudkan untuk memberikan wewnang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
  2. Irawan Sujito, menyebutkan bahwa desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemweintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
  3. amrah muslimin mengatakan, bahwa desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan-kewenangan oleh pemerintah pusat pada badan-badan otonom (swatantra) yang berada didaerah-daerah.
  4. CW. Vander Pot memahami desentralisasi (otonomi daerah) sebagai Eigen Huishouding (menjalankan rumahtangganya sendiri) 

Comments

Popular posts from this blog

MEDIA, BAHAN DAN TEKNIK SENI RUPA DUA DIMENSI

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Perencanaan Pameran