Thursday, January 21, 2021

Konsep Desentralisasi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Konsep Desentralisasi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Oleh

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

Pendahuluan

Indonesia Merupakan Negara Kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah provinsi, yang dimana dalam daerah provinsi tersebut terbagi atas daerah kota dan daerah kabupaten dimana dalam setiap daerah provinsi, kota dan kabupaten terdapat pemerintahan daerah masing-masing. sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat (1) yang menegaskan bahwa " Negara  Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang".Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam kata lain pemerintah daerah di Indonesia menjalankan tugas dan peran sebagai daerah otonom atau daerah yang diberikan kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur daerahnya secara sendiri dengan ketentuan dan pengawasan dari pemerintah pusat.


Pengertian Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu kata de yang berarti “lepas” dan centrum yang berarti “pusat”. Dengan demikian, desentralisasi dapat dimaknai sebagai pelepasan sebagian kewenangan dari pusat. Namun, pelepasan kewenangan tersebut tidak berarti daerah berdiri sendiri atau terlepas dari negara, melainkan merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sistem otonomi daerah dikenal dengan istilah Desentralisasi yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari kata de  yang berarti lepas, dan centrum  yang berarti pusat, sehingga jika diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Maksud dari melepaskan diri dari pusat tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepaskan diri dari ikatan negara, akan tetapi dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan pengawasan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. dengan kata lain, daerah diberikan otonomi untuk menjadi daerah otonom.

  1. Jowniarto, desntralisasi dimaksudkan untuk memberikan wewnang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
  2. Irawan Sujito, menyebutkan bahwa desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemweintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
  3. amrah muslimin mengatakan, bahwa desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan-kewenangan oleh pemerintah pusat pada badan-badan otonom (swatantra) yang berada didaerah-daerah.
  4. CW. Vander Pot memahami desentralisasi (otonomi daerah) sebagai Eigen Huishouding (menjalankan rumahtangganya sendiri) 
Tujuan dan Manfaat Desentralisasi

Penerapan desentralisasi di Indonesia memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  2. Mempercepat pembangunan daerah
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
  4. Mengurangi beban kerja pemerintah pusat
  5. Menjaga stabilitas dan integrasi nasional

Selain itu, desentralisasi juga memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi lokal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.


Desentralisasi dalam Kerangka Negara Kesatuan

Walaupun daerah memiliki kewenangan otonomi, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat tetap memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pengendalian agar pelaksanaan otonomi daerah tidak menyimpang dari kepentingan nasional. Dengan demikian, desentralisasi dalam NKRI bersifat asimetri terbatas, artinya kewenangan daerah dilaksanakan dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang.


Penutup

Konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan strategi konstitusional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berkeadilan. Melalui desentralisasi, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengelola urusan pemerintahan secara mandiri tanpa menghilangkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, keberhasilan desentralisasi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat.


Daftar Pustaka

Amrah Muslimin. (1986). Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.

Irawan Sujito. (1996). Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.

Jowniarto. (1992). Otonomi Daerah. Yogyakarta: Liberty.

Soemantri, Sri. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Van der Pot, C.W. (1957). Handboek van het Nederlandse Staatsrecht. Zwolle: Tjeenk Willink.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...