Sunday, August 15, 2021

PELANGGARAN HAM DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA



Pendahuluan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya tentang pengertian HAM, bahwa Ham adalah hak kodrati yang melekat pada setiap manusia. Seperti yang di kemukakan oleh filsuf Inggris, John Locke, bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berdampingan dengan hak asasi setiap orang. Karena Hak Asasi ini merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang sudah seharusnya kita menjaga dan menghargai hak asasi setiap orang tersebut, karena meskipun kita pun memiliki hak asasi tersebut perlu di garis bawahi bahwa hak asasi manusia kita di batasi oleh hak asasi orang lain.

Pengingkaran terhadap hak asasi seseorang bisa menjadi sebuah tindakan yang disebut pelanggaran HAM. Negara kita yang merupakan negara hukum menjamin sepenuhnya Hak Asasi setiap warga negaranya melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengingkaran atau pengabaian terhadap hak asasi seseorang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam negara hukum seperti Indonesia, HAM dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang tersebut, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang mengurangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, serta tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Definisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh negara melalui aparatnya apabila gagal menjalankan kewajiban untuk melindungi hak warga negara.


Negara Hukum dan Tanggung Jawab Perlindungan HAM

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam skala ringan maupun berat. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran hukum masyarakat.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pelanggaran HAM Ringan

Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran HAM ringan juga diartikan sebagai pelanggaran yang tidak secara langsung mengancam keselamatan jiwa manusia, namun tetap berdampak negatif terhadap kualitas hidup dan martabat manusia. Apabila terjadi secara terus-menerus, pelanggaran ini dapat berkembang menjadi persoalan serius.

Contoh pelanggaran HAM ringan antara lain:

  1. Pencemaran lingkungan secara sengaja
  2. Penggunaan bahan berbahaya dalam makanan
  3. Pembatasan hak memperoleh informasi
  4. Diskriminasi dalam pelayanan publik

Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa secara langsung, pelanggaran HAM ringan tetap membutuhkan penanganan hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

2. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengancam atau merampas hak hidup dan martabat manusia secara serius. Pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dalam hukum nasional maupun internasional.

Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

a. Kejahatan Genosida


Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM paling berat karena mengancam eksistensi suatu kelompok manusia secara sistematis.


b. Kejahatan kemanusiaan



Kejahatan Kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Dalam sejarah Indonesia, terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan dunia internasional, antara lain:

  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
  2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

Analisis: Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Berbagai kasus pelanggaran HAM menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, kurangnya keberanian politik, serta rendahnya kesadaran HAM di masyarakat.

Selain itu, budaya impunitas, yaitu kondisi di mana pelaku pelanggaran HAM tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, menjadi penghambat utama dalam mewujudkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari negara dan partisipasi aktif masyarakat untuk mendorong penegakan HAM yang berkeadilan.


Kesimpulan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan persoalan serius yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai kemanusiaan. Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam menjamin perlindungan HAM, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM memerlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan menumbuhkan kesadaran hukum, sikap toleransi, serta komitmen terhadap keadilan, pelaksanaan HAM di Indonesia diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan bermartabat.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI.

Locke, John. (1980). Second Treatise of Government. Indianapolis: Hackett Publishing Company.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.


Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...