Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berdampingan dengan hak asasi setiap orang. Karena Hak Asasi ini merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang sudah seharusnya kita menjaga dan menghargai hak asasi setiap orang tersebut, karena meskipun kita pun memiliki hak asasi tersebut perlu di garis bawahi bahwa hak asasi manusia kita di batasi oleh hak asasi orang lain.
Pengingkaran terhadap hak asasi seseorang bisa menjadi sebuah tindakan yang disebut pelanggaran HAM. Negara kita yang merupakan negara hukum menjamin sepenuhnya Hak Asasi setiap warga negaranya melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengingkaran atau pengabaian terhadap hak asasi seseorang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam negara hukum seperti Indonesia, HAM dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut undang-undang tersebut, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang mengurangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, serta tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Definisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh negara melalui aparatnya apabila gagal menjalankan kewajiban untuk melindungi hak warga negara.
Negara Hukum dan Tanggung Jawab Perlindungan HAM
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Namun dalam praktiknya, pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam skala ringan maupun berat. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran hukum masyarakat.
Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelanggaran HAM Ringan
Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran HAM ringan juga diartikan sebagai pelanggaran yang tidak secara langsung mengancam keselamatan jiwa manusia, namun tetap berdampak negatif terhadap kualitas hidup dan martabat manusia. Apabila terjadi secara terus-menerus, pelanggaran ini dapat berkembang menjadi persoalan serius.
Contoh pelanggaran HAM ringan antara lain:
- Pencemaran lingkungan secara sengaja
- Penggunaan bahan berbahaya dalam makanan
- Pembatasan hak memperoleh informasi
- Diskriminasi dalam pelayanan publik
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa secara langsung, pelanggaran HAM ringan tetap membutuhkan penanganan hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
2. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengancam atau merampas hak hidup dan martabat manusia secara serius. Pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dalam hukum nasional maupun internasional.
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
a. Kejahatan Genosida
Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM paling berat karena mengancam eksistensi suatu kelompok manusia secara sistematis.
b. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Dalam sejarah Indonesia, terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan dunia internasional, antara lain:
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
- Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.



No comments:
Post a Comment