Sunday, August 8, 2021

HAK ASASI MANUSIA: PENGERTIAN, PRINSIP UNIVERSAL, DAN PENERAPANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Oleh 

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

        Halo Anak-anakku, selama ini mungkin kalian pernah mendengar secara lisan ataupun pernah membaca secara tulisan istilah Hak Asasi Manusia (HAM). Namun tahukah kalian apa itu HAM? Sejak kapan kita memiliki HAM? apa saja hak asasi yang kita miliki? dan apa saja yang termasuk dalam pelanggaran HAM?.

        Nah pada artikel ini saya akan membahas itu semua, artikel ini akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar kalian semua bisa mengetahui hak-hak apa saja yang paling mendasar dan melekat dalam hidup kalian semua. Oleh karena itu silahkan simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini:

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

        Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang dalam hidupnya. Hak dasar ini melekat pada setiap orang semenjak orang tersebut berada dalam kandungan. Karena Hak Asasi Manusia ini adalah hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang maka kita harus bisa menghormati dan menjungjung tinggi hak tersebut. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

        Adapun pengertian Hak Asasi yang dikemukakan oleh para ahlinya sebagai kerangka berfikir kalian antara lain seperti di bawah ini :

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

       Hak asasi manusia ini meliputi hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. "Tapi ingat yah meski kita memiliki Hak Asasi Manusia bukan berarti kita bisa berprilaku seenaknya dengan alasan HAM atau berlindung dalam perlindungan HAM, karena setiap orang juga memiliki HAM yang harus kita hormati". Dengan kala lain meski kita memiliki Hak Asasi Manusia bukan berarti kita bisa berbuat bebas dan semaunya sendiri karena kebebasan dan Hak Asasi Manusia kita di batasi oleh hak Asasi Manusia orang lain. sebagai contoh :

        Firman dan Bayu adalah teman yang rumahnya berdampingan atau bertetangga, firman dan bayu    memiliki Hak Asasinya masing-masing, tapi pada suatu malam Firman yang merupakan seorang anak band yang memiliki hobi musik dia mendengarkan musik dengan menyalakan speaker aktif dengan volume yang sangat keras. karena saking kerasnya sampai terdengar jelas ke rumahnya bayu dan bayu merasa terganggu dan menegur firman karena dia yang sedang istirahat merasa terganggu dengan apa yang dilakukan oleh firman. karena Firman merasa memiliki hak kebebasan dalam dirinya yang dilindungi oleh HAM kemudian Firman pun membantah Bayu dan tidak mempedulikan teguran dari Bayu dengan dalih itu adalah Hak asasinya untuk mendengarkan musik dan mendapatkan hiburan dan kebahagiaan karena mendengarkan musik tersebut dan dia mendengarkan musiknya di rumahnya sendiri. Nah perbuatanini adalah keliru, meskipun memang benar firman memiliki hak tersebut tapi Bayu pun memiliki hak untuk merasakan ketenangan dalam hidupnya meskipun firman menyalakan musiknya dirumahnya sendiri tapi karena volumenya keras dan terdengar sampai ke rumahnya Bayu dan mengganggu secara otomatis Firman telah melanggar dan merenggut Hak Asasi Dari Bayu.

        Nah dari ilustrasi tersebut kalian bisa pahamkan tentang bagaimana kita harus saling menghargai satu sama lain dan mengghargai Hak Asasi setiap orang...???

        Dalam konteks Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia ini bersifat universal atau menyeluruh, yang dalam artinya bahwa hak asasi ini tidak memandang suku, ras, budaya, bangsa, negara, golongan dan lain sebagainya. Hak Asasi MAnusia ini berlaku dimanapun dan dinegara manapun dan karena itu Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. 

      Dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia adalah Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang di Indonesia disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International

    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), adalah salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang baru dibentuk dengan tujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia pasca perang dunia ke 2 pada tahun 1945. Dalam Deklarasi tersebut terdapat 30 pasal. Ketiga puluh pasal ini bersama-sama membentuk pernyataan yang komprehensif, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil. Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk orang-orang di seluruh dunia) dan tidak terpisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh kemanusiaan seseorang). pada tahun 1948 UDHR ini diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa untuk kemudian menjadi dasar bagi dua puluh perjanjian utama hak asasi manusia. Bersama-sama ini membentuk kerangka HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjanjian hak asasi manusia utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  1. Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida, 1948
  2. Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi, 1951
  3. Konvensi Perbudakan, 1926, dilengkapi dengan Protokol, 1953
  4. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965
  5. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966
  6. Konvensi tentang Ketidakterlakuan Batasan Hukum terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, 1968
  7. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979
  8. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984
  9. Konvensi Hak Anak, 1989
  10. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarganya, 1990
  11. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 2006

Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, antara lain:
  1. Hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama
  2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan
  3. Hak kolektif, termasuk hak atas pembangunan dan hak kelompok masyarakat adat
Meskipun HAM menjamin kebebasan individu, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak. Setiap orang memiliki HAM, namun pelaksanaan hak tersebut dibatasi oleh hak asasi orang lain serta norma hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh Penerapan HAM dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk memahami batasan HAM secara konkret, dapat digunakan ilustrasi sederhana dalam kehidupan bermasyarakat.

Misalnya, seseorang memiliki hak untuk menikmati hiburan dan mengekspresikan diri, termasuk mendengarkan musik. Namun, apabila aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan orang lain, seperti memutar musik dengan volume sangat keras di lingkungan pemukiman pada malam hari, maka tindakan tersebut dapat melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kebebasan individu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kepentingan bersama. Prinsip saling menghormati menjadi kunci utama dalam pelaksanaan HAM.


Prinsip Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki sifat universal, artinya berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang suku, ras, agama, budaya, jenis kelamin, kebangsaan, maupun latar belakang sosial. Prinsip ini menegaskan bahwa HAM tidak boleh dibedakan atau didiskriminasi.

Secara internasional, perlindungan HAM berlandaskan pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini lahir sebagai respons atas berbagai kekejaman Perang Dunia II dan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan HAM global.

UDHR memuat 30 pasal yang mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjadi dasar bagi berbagai perjanjian internasional di bidang HAM.


Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan bersumber dari martabat kemanusiaan. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati oleh negara maupun masyarakat. Namun, pelaksanaan HAM harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.

Pemahaman yang baik tentang HAM menjadi kunci terciptanya kehidupan bermasyarakat yang adil, damai, dan bermartabat. Dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan toleransi, HAM dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.


Daftar Pustaka

Baderin, Mashood A. (2003). International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM RI.

Locke, John. (1980). Second Treatise of Government. Indianapolis: Hackett Publishing Company.

Magnis-Suseno, Franz. (1997). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

        



No comments:

Post a Comment

Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...