Sunday, August 22, 2021

TOLERRANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). HAM melekat secara kodrati pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, penghormatan terhadap HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara individu, masyarakat, dan aparatur pemerintahan. Salah satu nilai penting yang berperan besar dalam menjamin terlaksananya HAM adalah toleransi, yaitu sikap saling menghormati perbedaan, baik perbedaan agama, budaya, pandangan politik, maupun latar belakang sosial.


Hak Asasi Manusia dalam Konsep Negara Hukum

Pemikiran mengenai negara hukum telah lama dikemukakan oleh para filsuf dan ahli hukum. Montesquieu, misalnya, menyatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:

  1. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  2. Penetapan struktur dan kedaulatan negara
  3. Pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan

Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa keberadaan HAM merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum. Tanpa perlindungan HAM, kekuasaan negara berpotensi menjadi otoriter dan menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.


Landasan Konstitusional Hak Asasi Manusia di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan HAM memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Secara konstitusional, HAM dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J serta Pasal 34. Selain itu, nilai-nilai HAM juga tercermin dalam Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penguatan HAM di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah politik nasional. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan negara cenderung dominan sehingga isu HAM sering kali terabaikan. Pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berpendapat, dan lemahnya perlindungan terhadap hak sipil menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.


Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai respons terhadap tuntutan reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menegaskan bahwa HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati, universal, dan abadi, serta tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia.

Dalam TAP MPR tersebut, HAM diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis hak, antara lain:


  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak kemerdekaan dan kebebasan
  6. Hak atas informasi
  7. Hak atas rasa aman
  8. Hak kesejahteraan

Ketetapan ini menjadi tonggak awal pembaruan hukum HAM di Indonesia pasca reformasi.


Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai tindak lanjut dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

UU No. 39 Tahun 1999 mengatur berbagai hak fundamental, antara lain:

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak khusus bagi perempuan
  10. Hak anak

Dengan berlakunya undang-undang ini, negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negara.


Penguatan HAM dalam Amandemen UUD 1945

Puncak penguatan jaminan HAM di Indonesia terjadi pada masa amandemen UUD 1945. Melalui Sidang MPR tanggal 18 Agustus 2000, ditambahkan Bab X A tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J.

Bab ini memuat secara rinci berbagai hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, hak bekerja, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga hak bebas dari diskriminasi dan penyiksaan.

Pengaturan HAM dalam konstitusi menunjukkan komitmen negara dalam menempatkan HAM sebagai norma hukum tertinggi yang harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa.


Ratifikasi Ketentuan-Ketentuan HAM Lainnya.

Di samping telah meresepsi esensi HAM dari Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) ke dalam peraturan perundangan di Indonesia, beberapa ketentuan tentang HAM yang lainnya juga telah di ratifikasi ke dalam undang-undang, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Right) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right) berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.


Toleransi sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia

Toleransi memiliki peran strategis dalam menjamin terlaksananya HAM. Tanpa toleransi, perbedaan dapat berubah menjadi konflik dan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran HAM. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, toleransi menjadi prasyarat utama bagi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis.

Contoh nyata dapat dilihat dalam kasus intoleransi berbasis agama atau suku yang kerap terjadi di berbagai daerah. Tindakan penolakan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta ujaran kebencian di media sosial merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dipicu oleh rendahnya sikap toleransi.


Studi Kasus: Tantangan HAM di Era Digital

Di era digital, tantangan penegakan HAM semakin kompleks. Kebebasan berekspresi di media sosial sering kali berbenturan dengan hak atas privasi, rasa aman, dan perlindungan dari ujaran kebencian. Penyebaran hoaks, persekusi daring, dan diskriminasi digital menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan HAM.

Dalam konteks ini, negara dituntut untuk menghadirkan regulasi yang adil dan berimbang, sementara masyarakat dituntut untuk menggunakan kebebasan digital secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kemanusiaan.


Peran Negara dan Masyarakat dalam Penegakan HAM

Penegakan HAM tidak hanya menjadi tugas negara melalui perangkat hukum dan lembaga seperti Komnas HAM, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Setiap individu wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.


Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menyediakan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam menjamin perlindungan HAM melalui UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi.

Namun demikian, keberhasilan penegakan HAM tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sikap toleransi dan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, keadilan, dan kemanusiaan, Indonesia dapat mewujudkan kehidupan berbangsa yang demokratis, beradab, dan bermartabat.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1998). Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations General Assembly.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.

United Nations. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. New York: United Nations.

Sunday, August 15, 2021

PELANGGARAN HAM DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA



Pendahuluan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya tentang pengertian HAM, bahwa Ham adalah hak kodrati yang melekat pada setiap manusia. Seperti yang di kemukakan oleh filsuf Inggris, John Locke, bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berdampingan dengan hak asasi setiap orang. Karena Hak Asasi ini merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang sudah seharusnya kita menjaga dan menghargai hak asasi setiap orang tersebut, karena meskipun kita pun memiliki hak asasi tersebut perlu di garis bawahi bahwa hak asasi manusia kita di batasi oleh hak asasi orang lain.

Pengingkaran terhadap hak asasi seseorang bisa menjadi sebuah tindakan yang disebut pelanggaran HAM. Negara kita yang merupakan negara hukum menjamin sepenuhnya Hak Asasi setiap warga negaranya melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengingkaran atau pengabaian terhadap hak asasi seseorang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam negara hukum seperti Indonesia, HAM dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang tersebut, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang mengurangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, serta tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Definisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh negara melalui aparatnya apabila gagal menjalankan kewajiban untuk melindungi hak warga negara.


Negara Hukum dan Tanggung Jawab Perlindungan HAM

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam skala ringan maupun berat. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran hukum masyarakat.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pelanggaran HAM Ringan

Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran HAM ringan juga diartikan sebagai pelanggaran yang tidak secara langsung mengancam keselamatan jiwa manusia, namun tetap berdampak negatif terhadap kualitas hidup dan martabat manusia. Apabila terjadi secara terus-menerus, pelanggaran ini dapat berkembang menjadi persoalan serius.

Contoh pelanggaran HAM ringan antara lain:

  1. Pencemaran lingkungan secara sengaja
  2. Penggunaan bahan berbahaya dalam makanan
  3. Pembatasan hak memperoleh informasi
  4. Diskriminasi dalam pelayanan publik

Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa secara langsung, pelanggaran HAM ringan tetap membutuhkan penanganan hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

2. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengancam atau merampas hak hidup dan martabat manusia secara serius. Pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dalam hukum nasional maupun internasional.

Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

a. Kejahatan Genosida


Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM paling berat karena mengancam eksistensi suatu kelompok manusia secara sistematis.


b. Kejahatan kemanusiaan



Kejahatan Kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Dalam sejarah Indonesia, terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan dunia internasional, antara lain:

  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
  2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

Analisis: Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Berbagai kasus pelanggaran HAM menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, kurangnya keberanian politik, serta rendahnya kesadaran HAM di masyarakat.

Selain itu, budaya impunitas, yaitu kondisi di mana pelaku pelanggaran HAM tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, menjadi penghambat utama dalam mewujudkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari negara dan partisipasi aktif masyarakat untuk mendorong penegakan HAM yang berkeadilan.


Kesimpulan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan persoalan serius yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai kemanusiaan. Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam menjamin perlindungan HAM, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM memerlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan menumbuhkan kesadaran hukum, sikap toleransi, serta komitmen terhadap keadilan, pelaksanaan HAM di Indonesia diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan bermartabat.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI.

Locke, John. (1980). Second Treatise of Government. Indianapolis: Hackett Publishing Company.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.


Sunday, August 8, 2021

HAK ASASI MANUSIA: PENGERTIAN, PRINSIP UNIVERSAL, DAN PENERAPANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Oleh 

Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd

        Halo Anak-anakku, selama ini mungkin kalian pernah mendengar secara lisan ataupun pernah membaca secara tulisan istilah Hak Asasi Manusia (HAM). Namun tahukah kalian apa itu HAM? Sejak kapan kita memiliki HAM? apa saja hak asasi yang kita miliki? dan apa saja yang termasuk dalam pelanggaran HAM?.

        Nah pada artikel ini saya akan membahas itu semua, artikel ini akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar kalian semua bisa mengetahui hak-hak apa saja yang paling mendasar dan melekat dalam hidup kalian semua. Oleh karena itu silahkan simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini:

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

        Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang dalam hidupnya. Hak dasar ini melekat pada setiap orang semenjak orang tersebut berada dalam kandungan. Karena Hak Asasi Manusia ini adalah hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap orang maka kita harus bisa menghormati dan menjungjung tinggi hak tersebut. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

        Adapun pengertian Hak Asasi yang dikemukakan oleh para ahlinya sebagai kerangka berfikir kalian antara lain seperti di bawah ini :

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

       Hak asasi manusia ini meliputi hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. "Tapi ingat yah meski kita memiliki Hak Asasi Manusia bukan berarti kita bisa berprilaku seenaknya dengan alasan HAM atau berlindung dalam perlindungan HAM, karena setiap orang juga memiliki HAM yang harus kita hormati". Dengan kala lain meski kita memiliki Hak Asasi Manusia bukan berarti kita bisa berbuat bebas dan semaunya sendiri karena kebebasan dan Hak Asasi Manusia kita di batasi oleh hak Asasi Manusia orang lain. sebagai contoh :

        Firman dan Bayu adalah teman yang rumahnya berdampingan atau bertetangga, firman dan bayu    memiliki Hak Asasinya masing-masing, tapi pada suatu malam Firman yang merupakan seorang anak band yang memiliki hobi musik dia mendengarkan musik dengan menyalakan speaker aktif dengan volume yang sangat keras. karena saking kerasnya sampai terdengar jelas ke rumahnya bayu dan bayu merasa terganggu dan menegur firman karena dia yang sedang istirahat merasa terganggu dengan apa yang dilakukan oleh firman. karena Firman merasa memiliki hak kebebasan dalam dirinya yang dilindungi oleh HAM kemudian Firman pun membantah Bayu dan tidak mempedulikan teguran dari Bayu dengan dalih itu adalah Hak asasinya untuk mendengarkan musik dan mendapatkan hiburan dan kebahagiaan karena mendengarkan musik tersebut dan dia mendengarkan musiknya di rumahnya sendiri. Nah perbuatanini adalah keliru, meskipun memang benar firman memiliki hak tersebut tapi Bayu pun memiliki hak untuk merasakan ketenangan dalam hidupnya meskipun firman menyalakan musiknya dirumahnya sendiri tapi karena volumenya keras dan terdengar sampai ke rumahnya Bayu dan mengganggu secara otomatis Firman telah melanggar dan merenggut Hak Asasi Dari Bayu.

        Nah dari ilustrasi tersebut kalian bisa pahamkan tentang bagaimana kita harus saling menghargai satu sama lain dan mengghargai Hak Asasi setiap orang...???

        Dalam konteks Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia ini bersifat universal atau menyeluruh, yang dalam artinya bahwa hak asasi ini tidak memandang suku, ras, budaya, bangsa, negara, golongan dan lain sebagainya. Hak Asasi MAnusia ini berlaku dimanapun dan dinegara manapun dan karena itu Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. 

      Dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia adalah Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang di Indonesia disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International

    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), adalah salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang baru dibentuk dengan tujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia pasca perang dunia ke 2 pada tahun 1945. Dalam Deklarasi tersebut terdapat 30 pasal. Ketiga puluh pasal ini bersama-sama membentuk pernyataan yang komprehensif, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil. Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk orang-orang di seluruh dunia) dan tidak terpisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh kemanusiaan seseorang). pada tahun 1948 UDHR ini diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa untuk kemudian menjadi dasar bagi dua puluh perjanjian utama hak asasi manusia. Bersama-sama ini membentuk kerangka HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjanjian hak asasi manusia utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  1. Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida, 1948
  2. Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi, 1951
  3. Konvensi Perbudakan, 1926, dilengkapi dengan Protokol, 1953
  4. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965
  5. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966
  6. Konvensi tentang Ketidakterlakuan Batasan Hukum terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, 1968
  7. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979
  8. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984
  9. Konvensi Hak Anak, 1989
  10. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarganya, 1990
  11. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 2006

Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, antara lain:
  1. Hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama
  2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan
  3. Hak kolektif, termasuk hak atas pembangunan dan hak kelompok masyarakat adat
Meskipun HAM menjamin kebebasan individu, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak. Setiap orang memiliki HAM, namun pelaksanaan hak tersebut dibatasi oleh hak asasi orang lain serta norma hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh Penerapan HAM dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk memahami batasan HAM secara konkret, dapat digunakan ilustrasi sederhana dalam kehidupan bermasyarakat.

Misalnya, seseorang memiliki hak untuk menikmati hiburan dan mengekspresikan diri, termasuk mendengarkan musik. Namun, apabila aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan orang lain, seperti memutar musik dengan volume sangat keras di lingkungan pemukiman pada malam hari, maka tindakan tersebut dapat melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kebebasan individu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kepentingan bersama. Prinsip saling menghormati menjadi kunci utama dalam pelaksanaan HAM.


Prinsip Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki sifat universal, artinya berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang suku, ras, agama, budaya, jenis kelamin, kebangsaan, maupun latar belakang sosial. Prinsip ini menegaskan bahwa HAM tidak boleh dibedakan atau didiskriminasi.

Secara internasional, perlindungan HAM berlandaskan pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini lahir sebagai respons atas berbagai kekejaman Perang Dunia II dan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan HAM global.

UDHR memuat 30 pasal yang mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjadi dasar bagi berbagai perjanjian internasional di bidang HAM.


Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan bersumber dari martabat kemanusiaan. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati oleh negara maupun masyarakat. Namun, pelaksanaan HAM harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.

Pemahaman yang baik tentang HAM menjadi kunci terciptanya kehidupan bermasyarakat yang adil, damai, dan bermartabat. Dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan toleransi, HAM dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.


Daftar Pustaka

Baderin, Mashood A. (2003). International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Donnelly, Jack. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM RI.

Locke, John. (1980). Second Treatise of Government. Indianapolis: Hackett Publishing Company.

Magnis-Suseno, Franz. (1997). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

        



Civics Education

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integritas Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Oleh Muhamad Gian Ikhsan, M.Pd 1. Indonesia sebagai negara yang multikultura...