Pendahuluan
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). HAM melekat secara kodrati pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, penghormatan terhadap HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara individu, masyarakat, dan aparatur pemerintahan. Salah satu nilai penting yang berperan besar dalam menjamin terlaksananya HAM adalah toleransi, yaitu sikap saling menghormati perbedaan, baik perbedaan agama, budaya, pandangan politik, maupun latar belakang sosial.
Hak Asasi Manusia dalam Konsep Negara Hukum
Pemikiran mengenai negara hukum telah lama dikemukakan oleh para filsuf dan ahli hukum. Montesquieu, misalnya, menyatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:
- Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
- Penetapan struktur dan kedaulatan negara
- Pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa keberadaan HAM merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum. Tanpa perlindungan HAM, kekuasaan negara berpotensi menjadi otoriter dan menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Landasan Konstitusional Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, pengaturan HAM memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Secara konstitusional, HAM dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J serta Pasal 34. Selain itu, nilai-nilai HAM juga tercermin dalam Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penguatan HAM di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah politik nasional. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan negara cenderung dominan sehingga isu HAM sering kali terabaikan. Pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berpendapat, dan lemahnya perlindungan terhadap hak sipil menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai respons terhadap tuntutan reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menegaskan bahwa HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati, universal, dan abadi, serta tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia.
Dalam TAP MPR tersebut, HAM diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis hak, antara lain:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak kemerdekaan dan kebebasan
- Hak atas informasi
- Hak atas rasa aman
- Hak kesejahteraan
Ketetapan ini menjadi tonggak awal pembaruan hukum HAM di Indonesia pasca reformasi.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai tindak lanjut dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
UU No. 39 Tahun 1999 mengatur berbagai hak fundamental, antara lain:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
- Hak khusus bagi perempuan
- Hak anak
Dengan berlakunya undang-undang ini, negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negara.
Penguatan HAM dalam Amandemen UUD 1945
Puncak penguatan jaminan HAM di Indonesia terjadi pada masa amandemen UUD 1945. Melalui Sidang MPR tanggal 18 Agustus 2000, ditambahkan Bab X A tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J.
Bab ini memuat secara rinci berbagai hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, hak bekerja, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga hak bebas dari diskriminasi dan penyiksaan.
Pengaturan HAM dalam konstitusi menunjukkan komitmen negara dalam menempatkan HAM sebagai norma hukum tertinggi yang harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa.
Ratifikasi Ketentuan-Ketentuan HAM Lainnya.
Di samping telah meresepsi esensi HAM dari Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) ke dalam peraturan perundangan di Indonesia, beberapa ketentuan tentang HAM yang lainnya juga telah di ratifikasi ke dalam undang-undang, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Right) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right) berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.
Toleransi sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia
Toleransi memiliki peran strategis dalam menjamin terlaksananya HAM. Tanpa toleransi, perbedaan dapat berubah menjadi konflik dan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran HAM. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, toleransi menjadi prasyarat utama bagi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis.
Contoh nyata dapat dilihat dalam kasus intoleransi berbasis agama atau suku yang kerap terjadi di berbagai daerah. Tindakan penolakan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta ujaran kebencian di media sosial merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dipicu oleh rendahnya sikap toleransi.
Studi Kasus: Tantangan HAM di Era Digital
Di era digital, tantangan penegakan HAM semakin kompleks. Kebebasan berekspresi di media sosial sering kali berbenturan dengan hak atas privasi, rasa aman, dan perlindungan dari ujaran kebencian. Penyebaran hoaks, persekusi daring, dan diskriminasi digital menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan HAM.
Dalam konteks ini, negara dituntut untuk menghadirkan regulasi yang adil dan berimbang, sementara masyarakat dituntut untuk menggunakan kebebasan digital secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kemanusiaan.
Peran Negara dan Masyarakat dalam Penegakan HAM
Penegakan HAM tidak hanya menjadi tugas negara melalui perangkat hukum dan lembaga seperti Komnas HAM, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Setiap individu wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menyediakan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam menjamin perlindungan HAM melalui UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi.
Namun demikian, keberhasilan penegakan HAM tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sikap toleransi dan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, keadilan, dan kemanusiaan, Indonesia dapat mewujudkan kehidupan berbangsa yang demokratis, beradab, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1998). Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations General Assembly.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.
United Nations. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. New York: United Nations.










