TOLERRANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Sebagai negara hukum, Negara Indonesia sangat menjamin dan melindungi atas pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi nilai kesucian dan ketulusan yang melekat pada HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara, sejalan dengan yang di kemukakan oleh Montesquieu, yang menyebutkan bahwa negara yang paling baik adalah negara hukum sebab dalam konstitusi di banyak negara hukum terkandung tiga inti pokok, yaitu : Perlindungan HAM. Ditetapkannya kenegaraan suatu Negara, dan Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara. Oleh karena itu upaya pemenuhan hak asasi manusia di atur dalam UUD 1945 pada pasal 28 A sampai J dengan pasal 34, UU No. 39 Tahun 1999 dan sila 3, dan 5 pada pancasila. Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998 Sejalan dengan kebijakan politik pada era Orde Lama maupun Orde Baru yang lebih mengedepank...